Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

APLIKASI MUSAYARAKAH DALAM PERBANKAN SYARIAH (Tinjauan Teori Hukum Fikih Dan Fatwa MUI-DSN)

OLEH: AGUS SALIM A.                 Pendahuluan. Munculnya bank syariah di berbagai Negara   merupakan fenomena kesadaran mayarakat ekonomi, dan Banker untuk mengembalikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dari prinsip ekonomi capital dan ekonomi sosial yang dianggap tidak mampu menstabilkan perekonomian dunia saat ini. Dengan munculnya bank syariah, maka akad, prinsip dan tujuan ekonomi di perbankan syariah mau tidak mau harus mengikuti ketentuan akad dalam ilmu fikih. Penyesuaian akad, prinsip dan tujuan ekonomi syariah tersebut bukan tidak   beralasan. Tidak akan tercapai tujuan pendirian bank syariah, jika saja praktik dan aplikasi bank syariah masih menggunakan prinsip Bank konvensional pada umumnya. Untuk menyesuaikan akad, prinsip dan tujuan Bank Konvensional kepada bank syariah dibutuhkan kajian akad-akad dalam transaksi yang berlaku didalam hukum fikih secara mendalam. Prinsip dalam transaksi-transaksi dalam hukum fikih adalah   saling ridho-meridhohi, tidak mendhol