QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
A. Pendahuluan Tidak dapat dipungkiri bahwa mengikuti Qur’an dalam kehidupan umat muslim adalah sebuah kewajiban. Dalam agama Islam, Qur’an merupakan sabada tuhan yang berisikan aturan-aturan kehidupan hambanya. Berbeda dengan kitab-kitab suci lain yang dapat difahami secara praktis, Qur’an dapat difahami dan diambil petunjuknya jika ada dilalah yang jelas. Dilalah itu dianggap jelas jika mengacu pada lafal Qur’an itu sendiri dan Hadist Nabi sebagai penjelas maksud qur’an. Dari fenomena Qur’an tidak dapat difahami sebagaimana kitab-kitab lain, munculah rumusan, bahwa dalam memahami kandungan Qur’an dalam keyakinan seseorang ada dua kayakinan terhadap kebenaranya, dua keyakinan itu diistilahkan oleh para ahli dengan Dilalah Quraniyah . Dilalah Qur’aniyah adalah petunjuk hukum yang terkandung di dalam Qur’an, dilalah yang dimaksud adalah bersifat Qoth’I dan Dhoni . Memahami konsep petunjuk qothi’ dan zhonnyi dalam istimbathil hukmi adalah...