SOSIOLOGI HUKUM ISLAM



A.      Pendahuluan.

Pertumbuhan budaya dan gejala-gejala sosial pada sebuah masyarakat adalah hal yang alami, budaya tersebut akan menyesuaikan tempat dan waktu. Suatu daerah akan memiliki budaya tertentu yang dipengaruhi dengan letak giografisnya, ia pun akan mengalami perubahan seiring berangsur perubahan waktu. Perubahan budaya dan gejala social pada masyarakat sebetulnya lebih dipengaruhi kecondongan-kecondongan masyarakatnya untuk melakukan sesuatu atau membutuhkan sesuatu. Masyarakat nelayan akan condong terhadap pekerjaanya sebagai nelayan, hingga ia harus melakukan kebiasaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Masyakat pemburu juga akan memiliki kebiasaan yang berkaitan dengan pekekerjaannya sebagai pemburu. Dari kebiasaan-kebiasaan tersebut akan tercipta aturan-aturan yang kemudian harus dilakukan atau dihindari.
Dalam agama Islam kebiasaan dan kebudayaan masyarakat dapat menjadi dasar hukum dan hal tersebut tidak dapat dinafikan, artinya pengaruh kebiasaan dan budaya masyarakat terhadap hukum Islam dalam ajaran Islam adalah hal yang fitrah adanya. Sebab hukum pada mulanya adalah bagian dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang kemudian mengatur masyarakat secara memaksa dan mengikat. Dalam kaitan ini, maka muncullah ilmu tentang sosiologi hukum Islam, di mana Islam diamati dan dipelajari dari segi sosiologi hukumnya atau gejala-gejala social hukumnya.
Makalah yang ada ditangan pembaca saat ini akan membahasa apa yang dimaksud dengan sosiologi hukum Islam, apa saja ruang lingkup kajiannya dan apa tujuan dari sosiologi hukum Islam.
 
B.       Pengertian Sosiologi Hukum Islam.

Secara etimologi, sosiologi berasal dari bahasa latin yaitu socius yang memiliki arti teman atau kawan, dan logos yang memiliki arti ilmu pengetahuan (Auguste Conte; 1798-1857), pada umumnya ilmu pengetahuan sosiologi lebih difahami sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Istilah lain sosilogi menutut Yesmil Anwar dan Adang dan sebagaimana dikutip oleh Dr. Nasrullah. M.Ag, Secara etimologis, sosiologi berasal dari kata Latin, socius yang berarti kawan dan kata Yunani, logos yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Berkaitan de-ngan suatu ilmu, maka sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang situasi masyarakat yang aktual. Oleh karenanya ilmu yang mempelajari hukum dalam hubungan dengan situasi masyarakat adalah sosiologi hukum.[1]
William Kornblum mengatakan sosiologi  adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku social anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi. Pitrim Sorokin mengatakan bahawa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejalah social, misal gejalah ekonomi, gejala keluarga, dan gejalah moral. Menurut Soerjono Soekanto,[2] sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok Sosiologi Hukum) dan menurut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Hukum Islam menurut bahasa, artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu, اِثْبَاتُ شَئٍ علَى شَيْءٍ, sedang menurut istilah, ialah khitab (titah) Allah atau sabda Nabi Muhammad, SAW. Yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukalaf , baik mengandung perintah, larangan, pilihan atau ketetapan.[3]
Kata-kata hukum Islam merupakan terjamahan dari term Islamic Law dimana sering kali dipahami oleh Jiris Barat dengan istilah syari’at dan fikih. Menurut Schacht bahwa Islamic Law (hukum Islam) merupakan seluruh aturan-aturan Allah yang suci yang mengatur dan mengikat kehidupan setiap sisi dan aspek-aspek kehidupan manusia. Dari defenisi ini arti hukum Islam lebih dekat dengan pengertian syari’at. Dengan demikian, perkataan “Hukum Islam” adalah sebuah istilah yang belum mempunyai ketetapan makna. Istilah ini sering digunakan sebagai terjemahan dari fiqh Islam atau Syari’at Islam.[4]
Untuk mendefinisikan sosiologi hukum Islam sebagai suabuah istilah bukanlah sesuatu yang mudah, karena banyak para fakar yang mengatakan bahawa buku-buku yang membahas sosiologi hukum Islam masih tergolong minim. Menurut hemat penulis dari pemaparan sosiologi hukum dan hukum Islam di atas, maka yang dimaksud dengan sosiologi hukum Islam adalah ilmu social yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan atas praktik-praktik hukum ilmu yang mengatur tentang hubungan secara timbal balik antara aneka macam gejala-gejala social di masyarakat muslim sebagai mahluk yang berpegang teguh pada syariat Islam.
Menurut Nasrullah sosiologi hukum Islam adalah suatu hukum (Islam) yang berlaku dan berkembang serta diamalkan dalam masyarakat tertentu, pada waktu tertentu dan sesuai dengan kondisi tertentu. Dengan kata lain bahwa rumusan-rumusan hukum Islam bisa berubah sesuai dengan tuntutan kepentingan kemanusiaan berdasar-kan prinsip etika dan moral yang telah digariskan (qabil li al-niqash, qabil li al-taghyir).[5]

C.      Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi : Pertama Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat.  Kedua, Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok social. Ketiga Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.[6]
Menurut Nasrullah, Tuntutan yang muncul dari kepentingan bersama adalah juga preferensi bagi tema-tema hukum Islam. Pada abad ini, agaknya tema-tema yang belum terpikirkan oleh ulama-ulama klasik secara aktual dapat dimasukkan sebagai kategori pembahasan hukum Islam, selama kajian ini dianggap sebagai barometer yuridis setiap tindakan dan perilaku umat Islam. Tema-tema menyangkut politik, ketata-negaraan, perbankan, hak asasi manusia (HAM), feminisme, kontrasepsi, demokra-tisasi dapat dianggap sebagai bahan kajian para fiqh kontemporer dan ilmuan muslim untuk kemudian ditemukan dasar hukum dan akar teologis melalui metode-metode pemikirannya (hasilnya disebut tasyri’ wadh’i) sebagai pijakan bagi persoalan-persoalan masyarakat saat ini.[7] Lebih lanjut Nasrullah katakana, Dalam hal ini, ruang lingkup pembahasan sosiologi hukum Islam sebenarnya sangat luas. Akan tetapi di sini dapat dibatasi hanya pada permasalahan-permasalahan sosial kontemporer yang membutuhkan kajian dan akar teologis untuk menjadi pijakan yuridis (hukum Islam) dalam masyarakat Islam, seperti masalah politik, ekonomi dan sosial budaya, dan sebagainya.[8]
Atho’ Munzhar sebagaimana dikutip oleh M. Rasyid Ridho mengatakan Sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema sebagai berikut: 1. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. Contohnya bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ribuan umat Islam Indonesia setiap tahun berangkat ke Mekah dengan segala akibat ekonomi, penggunaan alat transportasi dan organisasi managemen dalam penyelenggaraannya serta akibat sosial dan struktural yang terbentuk pasca menunaikan ibadah haji. 2. Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam. Contohnya, bagaimana oil booming di negara-negara teluk dan semakin mengentalnya Islam sebagai ideologi ekonomi di negara-negara tersebut pada awal tahun 1970-an telah menyebabkan lahirnya sistem perbankan Islam, yang kemudian berdampak ke Indonesia dengan terbentuknya bank-bank syarî’ah. 3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat, seperti bagaimana perilaku masyarakat Islam mengacu pada hukum Islam. 4. Pola interaksi masyarakat di seputar hukum Islam, seperti bagaimana kelompok-kelompok keagamaan dan politik di Indonesia merespons berbagai persoalan hukum Islam seperti terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama, boleh tidak wanita menjadi pemimpin negara dan sebagainya. 5. Gerakan atau organisasi kemasyarakat yang mendukung atau yang kurang mendukung hukum Islam, misalnya perhimpunan penghulu.[9]
Lebih lanjut, Atho Mudzhar menyatakan bahwa studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat mengambil, setidaknya lima tema: Pertama, studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. Tema ini, mengingatkan kita pada Emile Durkheim yang mengenalkan konsep fungsi sosial agama. Dalam bentuk ini studi Islam mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat (misalnya menilai sesuatu sebagai baik atau tidak baik) berpangkal pada nilai agama, atau seberapa jauh struktur masyarakat (misalnya supremasi kaum lelaki) berpangkal pada ajaran tertentu agama atau seberapa jauh perilaku masyarakat (seperti pola berkonsumsi dan berpakaian masyarakat) berpangkal tolak pada ajaran tertentu agama. Kedua, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, seperti studi tentang bagaimana tingkat urbanisme Kufah telah mengakibatkan lahirnya pendapat-pendapat hukum Islam rasional ala Hanafi atau bagaimana faktor lingkungan geografis Basrah dan Mesir telah mendorong lahirnya qawl qadîm dan qawl jadîd al-Syâfi’î. Ketiga, studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat. Studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat juga mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama itu diamalkan masyarakat. Melalui pengamatan dan survey, masyarakat dikaji tentang seberapa intens mengamalkan ajaran agama yang dipeluknya, seperti seberapa intens mereka menjalankan ritual agamanya dan sebagainya. Keempat, studi pola social masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat Muslim desa, pola hubungan antar agama dalam suatu masyarakat, perilaku toleransi antara masyarakat Muslim terdidik dan kurang terdidik, hubungan tingkat pemahaman agama dengan perilaku politik, hubungan perilaku keagamaan dengan perilaku kebangsaan, agama sebagai faktor integrasi dan disintegrasi dan berbagai senada lainnya. Kelima, studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Gerakan kelompok Islam yang mendukung paham kapitalisme, sekularisme, komunisme merupakan beberapa contoh di antara gerakan yang mengancam kehidupan beragama dan karenanya perlu dikaji seksama. Demikian pula munculnya kelompok masyarakat yang mendukung spiritualisme dan sufisme misalnya, yang pada tingkat tertentu dapat menunjang kehidupan beragama perlu dipelajari dengan seksama pula.[10]

D.      Tujuan Sosiologi Hukum Islam.

Pada prinsipnya sosiologi hukum Islam (ilmu al-ijtima’i li syari’ati al-Islamiyyah) adalah membantu perkembangan wawasan penalaran para pembaca khususnya mahasiswa Fakultas Syari’ah di STAIN, IAIN, dan UIN serta Mahasiswa Fakultas Hukum di Lingkungan Sekolah Tinggi Hukum (STH), Perguruan Tinggi Hukum, IAI Swasta, terhadap fenomena-fenomena keagamaan dan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, sosiologi hukum Islam adalah suatu pemahaman tentang yuridis (hukum Islam) terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Islam Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip dan teori-teori yang berasal dari konsep Islam yang digali dari sumber al-Qur’an dan hadits  dan interpretasinya dalam bentuk kajian-kajian sosiologi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.[11]
Kaitan dengan mempelajari sosiologi hukum Islam, apabila diban-dingkan dengan konteks sosiologi hukum umum, maka untuk mempelajari sosiologi hukum tersebut akan dapat mengetahui hal-hal sebagai berikut:
1.    Dapat mengetahui hukum dalam konteks sosialnya atau hukum dalam  masyarakat.
2.    Dapat melakukan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk mengubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial yang tertentu.
3.    Melalui sosiologi hukum, efektivitas hukum yang diamati tersebut dapat dievaluasi, sehingga dapat ditemukan hukum yang hidup dalam masyarakat.[12]
Alvin S. Johnson mengatakan kegunaan mempelajari Sosiologi Hukum; Pertama Sosiologi hukum mampu memberi penjelasan tentang satu dasar terbaik untuk lebih mengerti Undang-undang ahli hukum ketimbang hukum alam, yang kini tak lagi diberi tempat, tetapi tempat kosong yang ditinggalkannya perlu diisi kembali. Kedua, Sosiologi hukum mampu menjawab mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang memengaruhinya. Ketiga, Sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial. Keempat, Sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, maupun sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu. Kelima, Sosiologi hukum memberikan kemungkinan dan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.[13]
Secara lebih elaboratif, Atho’ Mudzhar memerinci hukum Islam pada tiga segmen: Pertama .Penelitian hukum Islam sebagai doktrin asas. Dalam penelitian ini, sasaran utamanya adalah dasar-dasar konseptual hukum Islam seperti masalah sumber hukum, konsep maqâsid al-syarî’ah, qawâ’id al-fiqhiyyah, tharîq al-Istinbâth, manhaj ijtihâd dan lainnya. Kedua. Penelitian hukum Islam normatif. Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah hukum Islam sebagai norma atau aturan, baik yang masih berbentuk nas maupun yang sudah menjadi produk pikiran manusia. Aturan dalam bentuk nas meliputi ayat-ayat dan Sosiologi Hukum Islam hadits ahkam. Sedangkan aturan yang sudah dipikirkan manusia antara lain berbentuk fatwa-fatwa ulama dan bentuk-bentuk aturan lainnya yang mengikat seperti kompilasi hukum Islam, dustur, perjanjian internasional, surat kontrak, kesaksian dan sebagainya. Ketiga. Penelitian hukum Islam sebagai gejala sosial. Sasaran utamanya adalah perilaku hukum masyarakat Muslim dan masalah interaksi antar sesama manusia, baik sesama Muslim maupun dengan non Muslim. Ini mencakup masalah-masalah seperti politik perumusan dan penerapan hukum (siyâsah al-syarî’ah), perilaku penegak hukum, perilaku pemikir hukum seperti mujtahid, fuqaha, mufti dan anggota badan legislatif, masalah-masalah administrasi dan organisasi hukum seperti pengadilan dengan segala graduasinya dan perhimpunan penegak serta pemikir hukum seperti perhimpunan hakim agama, perhimpunan studi peminat hukum Islam, lajnah-lajnah fatwa dcari organisasiorganisasi keagamaan dan lembaga-lembaga penerbitan atau pendidikan yang menspesialisasikan diri atau mendorong studistudi hukum Islam. Dalam jenis penelitian ini juga tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum, masalah pengaruh hukum Islam terhadap perkembangan masyarakat atau pemikiran hukum, sejarah perkembangan hukum, sejarah pemikiran hukum, sejarah administrasi hukum serta masalah kesadaran dan sikap hukum masyarakat.[14]
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan mempelajari sosiologi hukum Islam adalah bertujuan untuk mengetahui gejala-gejala social masyarakat muslim sebagai subyek hukum yang memposisikan hukum sebagai pedoman hidup. Mempelajari sosiologi hukum Islam juga dapat mengetahui sejauh mana efektivitas hukum Islam dalam mengatur masyakat muslim dan tentu juga dapat mengetahui perubahan-perubahan hukum yang berkembang.

E.       Penutup.
sosiologi hukum Islam adalah ilmu social yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan atas praktik-praktik hukum ilmu yang mengatur tentang hubungan timbal balik antara aneka macam gejala-gejala social di masyarakat muslim  sebagai mahluk yang berpegang teguh pada syariat Islam.
Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi : Pertama Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat.  Kedua, Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok social. Ketiga Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya atau ruang lingkup kajiannya adalah hukum-hukum kekinian yang berlaku dimasyarakat.
Tujuan mempelajari sosiologi hukum Islam adalah bertujuan untuk mengetahui gejala-gejala social masyarakat muslim sebagai subyek hukum yang memposisikan hukum sebagai pedoman hidup. Mempelajari sosiologi hukum Islam juga dapat mengetahui sejauh mana efektivitas hukum Islam dalam mengatur masyakat muslim dan tentu juga dapat mengetahui perubahan-perubahan hukum yang berkembang.






DAFTAR PUSTAKA

Nasrullah.. Sosiologi Hukum Islam. SPB. Tahun 2016
Soekanto, Soerjono, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1989
Rifa’I, Mohammad. Ushul Fikih,PT. Al Ma’arif Bandung. Tahun 1973
Soekanto,Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1980
Ridla , M. Rasyid, Sosiologi Hukum Islam (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar Al Ahkam V o l. 7  No .2 D e s emb e r 201 2.
Johnson,Alvin S. Sosiologi Hukum, diterjemahkan oleh Rinaldi Simamora, Jakarta: Rineka Cipta, 2004




[1] Nasrullah. M.Ag. Sosiologi Hukum Islam. SPB. Tahun 2016. Hal. 7
[2] Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1989, hal. 11
[3] Drs. Mohammad Rifa’i. Ushul Fikih,PT. Al Ma’arif Bandung. Tahun 1973. Hal 5
[4] Ibid. Nasrullah. M.Ag. Sosiologi. Hal 12
[5] Ibid. Nasrullah. M.Ag. hal 18
[6] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1980, hal. 10-11
[7] Ibid. Nasullah.M.Ag. Hal 20
[8] Ibid. hal 21
[9] M. Rasyid Ridla, Sosiologi Hukum Islam (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar Al Ahkam V o l. 7  No .2 D e s emb e r 201 2. Hal 300
[10] M. Rasyid Ridla, Hal 297-298
[11]  Ibid. Nasrullah. M.Ag. hal.21-22
[12] Ibid. Nasrullah. Hal 22
[13] Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, diterjemahkan oleh Rinaldi Simamora, Jakarta: Rineka Cipta, 2004, hal. 9
[14] M. Rasyid Ridla, hal

Komentar

  1. BERITA BAIK UNTUK SEMUA ORANG

    Nama saya Amisha dari bogor di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp500,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 24 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 24 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah FANCY LOAN COMPANY. Saya kehilangan jumlah 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.

    Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Suzan bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.

    Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang Anniesa Hasibuan perusahaan mode saya

    Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
    Ibu Suzan email: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (Amisha1213@gmail.com), dan maria yang baru saja mendapat pinjaman dari suzan di: (maaria9925@gmail.com) dan Karina yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya:( Lukman.karina@yahoo.com).

    BalasHapus
  2. Hubungi kami:
                                    (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
                                      WhatsApp: (+ 44) 7480 729811
                                        Tel .... (+ 44) 7480 729811

    Apakah Anda memerlukan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi dan mendesak? Pencarian Anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini karena kami di sini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda. Jika Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan dengan alasan apa pun jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda karena kami adalah solusi untuk kemalangan finansial Anda. Kami telah menyediakan Miliaran (mata uang berbeda) dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 32.000 pemilik bisnis. Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tentukan sendiri untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat tumbuh urusanmu. kami menawarkan pinjaman untuk semua jenis dengan tingkat bunga rendah dan juga jangka waktu untuk membayar kembali pinjaman. Apakah Anda memiliki kredit yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk membayar tagihan? atau Anda merasa perlu memulai bisnis baru? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai karena pendanaan yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk berinvestasi dalam spesialisasi apa pun yang akan menguntungkan Anda? ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY bertujuan untuk memberikan layanan keuangan profesional yang sangat baik e_mail: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    BalasHapus
  3. Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami, klien dan pelamar. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrid.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Pinjaman.
    Kredit kepemilikan rumah.

    KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:
    Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Panggilan Pelanggan: +1 (323) 689-3663
    Obrolan Whatsapp: + 1-323-689-3663
    Facebook: Rika Anderson Alfreda
    Instagram: Rikaanderson menunggangi perusahaan
    Twitter: @LoanRika
    Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
    Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
    Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEBAIK-BAIK TEMAN ADALA HUKAMA DAN ULAMA

METODOLOGI DAN PENDEKATAN STUDY ISLAM ERA KLASIK DAN MODERN