SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
A.
Pendahuluan.
Pertumbuhan
budaya dan gejala-gejala sosial pada sebuah masyarakat adalah hal yang alami,
budaya tersebut akan menyesuaikan tempat dan waktu. Suatu daerah akan memiliki
budaya tertentu yang dipengaruhi dengan letak giografisnya, ia pun akan
mengalami perubahan seiring berangsur perubahan waktu. Perubahan budaya dan
gejala social pada masyarakat sebetulnya lebih dipengaruhi
kecondongan-kecondongan masyarakatnya untuk melakukan sesuatu atau membutuhkan
sesuatu. Masyarakat nelayan akan condong terhadap pekerjaanya sebagai nelayan,
hingga ia harus melakukan kebiasaan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Masyakat pemburu juga akan memiliki kebiasaan yang berkaitan dengan pekekerjaannya
sebagai pemburu. Dari kebiasaan-kebiasaan tersebut akan tercipta aturan-aturan
yang kemudian harus dilakukan atau dihindari.
Dalam
agama Islam kebiasaan dan kebudayaan masyarakat dapat menjadi dasar hukum dan
hal tersebut tidak dapat dinafikan, artinya pengaruh kebiasaan dan budaya
masyarakat terhadap hukum Islam dalam ajaran Islam adalah hal yang fitrah
adanya. Sebab hukum pada mulanya adalah bagian dari kebiasaan-kebiasaan
masyarakat yang kemudian mengatur masyarakat secara memaksa dan mengikat. Dalam
kaitan ini, maka muncullah ilmu tentang sosiologi hukum Islam, di mana Islam
diamati dan dipelajari dari segi sosiologi hukumnya atau gejala-gejala social
hukumnya.
Makalah
yang ada ditangan pembaca saat ini akan membahasa apa yang dimaksud dengan
sosiologi hukum Islam, apa saja ruang lingkup kajiannya dan apa tujuan dari
sosiologi hukum Islam.
B.
Pengertian Sosiologi Hukum Islam.
Secara
etimologi, sosiologi berasal dari bahasa latin yaitu socius yang
memiliki arti teman atau kawan, dan logos yang memiliki arti ilmu
pengetahuan (Auguste Conte; 1798-1857), pada umumnya ilmu pengetahuan sosiologi
lebih difahami sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Istilah lain
sosilogi menutut Yesmil Anwar dan Adang dan
sebagaimana dikutip oleh Dr. Nasrullah. M.Ag, Secara etimologis, sosiologi berasal
dari kata Latin, socius yang berarti kawan dan kata Yunani, logos
yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara
mengenai masyarakat. Berkaitan de-ngan suatu ilmu, maka sosiologi adalah
ilmu yang mempelajari tentang situasi masyarakat yang aktual. Oleh karenanya
ilmu yang mempelajari hukum dalam hubungan dengan situasi masyarakat adalah
sosiologi hukum.[1]
William
Kornblum mengatakan sosiologi adalah
suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku social anggotanya
dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan
kondisi. Pitrim Sorokin mengatakan bahawa sosiologi adalah ilmu yang
mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejalah
social, misal gejalah ekonomi, gejala keluarga, dan gejalah moral. Menurut
Soerjono Soekanto,[2]
sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain
meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk
mentaati hukum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya
(Pokok-Pokok Sosiologi Hukum) dan menurut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa
sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat
dalam konteks sosialnya.
Hukum
Islam menurut bahasa, artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu, اِثْبَاتُ شَئٍ علَى شَيْءٍ, sedang menurut istilah, ialah khitab (titah) Allah atau sabda
Nabi Muhammad, SAW. Yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukalaf ,
baik mengandung perintah, larangan, pilihan atau ketetapan.[3]
Kata-kata hukum Islam merupakan terjamahan
dari term Islamic Law dimana sering kali dipahami oleh Jiris Barat dengan istilah syari’at dan fikih. Menurut Schacht bahwa Islamic Law (hukum Islam) merupakan
seluruh aturan-aturan Allah yang suci yang mengatur dan mengikat kehidupan
setiap sisi dan aspek-aspek kehidupan manusia. Dari defenisi ini arti hukum Islam
lebih dekat dengan pengertian syari’at. Dengan demikian, perkataan “Hukum Islam”
adalah sebuah istilah yang belum mempunyai ketetapan makna. Istilah ini sering
digunakan sebagai terjemahan dari fiqh Islam atau Syari’at Islam.[4]
Untuk
mendefinisikan sosiologi hukum Islam sebagai suabuah istilah bukanlah sesuatu
yang mudah, karena banyak para fakar yang mengatakan bahawa buku-buku yang
membahas sosiologi hukum Islam masih tergolong minim. Menurut hemat penulis dari pemaparan
sosiologi hukum dan hukum Islam di atas, maka yang dimaksud dengan sosiologi
hukum Islam adalah ilmu social yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan
memberikan penjelasan atas praktik-praktik hukum ilmu yang mengatur tentang
hubungan secara timbal balik antara aneka macam gejala-gejala social di masyarakat
muslim sebagai mahluk yang berpegang teguh pada syariat Islam.
Menurut
Nasrullah sosiologi hukum Islam adalah suatu hukum (Islam) yang berlaku dan
berkembang serta diamalkan dalam masyarakat tertentu, pada waktu tertentu dan
sesuai dengan kondisi tertentu. Dengan kata lain bahwa rumusan-rumusan hukum Islam
bisa berubah sesuai dengan tuntutan kepentingan kemanusiaan berdasar-kan
prinsip etika dan moral yang telah digariskan (qabil li al-niqash, qabil li
al-taghyir).[5]
C.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup
sosiologi hukum meliputi : Pertama Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat. Kedua, Hukum dan pola-pola perilaku
sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok social. Ketiga Hubungan
timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan
sosial dan budaya.[6]
Menurut
Nasrullah, Tuntutan yang muncul dari kepentingan bersama adalah juga preferensi bagi
tema-tema hukum Islam. Pada abad ini, agaknya tema-tema yang belum terpikirkan
oleh ulama-ulama klasik secara aktual dapat dimasukkan sebagai kategori
pembahasan hukum Islam, selama kajian ini dianggap sebagai barometer yuridis
setiap tindakan dan perilaku umat Islam. Tema-tema menyangkut politik,
ketata-negaraan, perbankan, hak asasi manusia (HAM), feminisme, kontrasepsi,
demokra-tisasi dapat dianggap sebagai bahan kajian para fiqh kontemporer dan
ilmuan muslim untuk kemudian ditemukan dasar hukum dan akar teologis melalui
metode-metode pemikirannya (hasilnya disebut tasyri’ wadh’i) sebagai
pijakan bagi persoalan-persoalan masyarakat saat ini.[7] Lebih lanjut Nasrullah katakana, Dalam hal ini, ruang lingkup pembahasan
sosiologi hukum Islam sebenarnya sangat luas. Akan tetapi di sini dapat
dibatasi hanya pada permasalahan-permasalahan sosial kontemporer yang
membutuhkan kajian dan akar teologis untuk menjadi pijakan yuridis (hukum Islam)
dalam masyarakat Islam, seperti masalah politik, ekonomi dan sosial budaya, dan
sebagainya.[8]
Atho’ Munzhar sebagaimana dikutip oleh M. Rasyid Ridho mengatakan
Sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema sebagai
berikut: 1. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.
Contohnya bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ribuan umat Islam
Indonesia setiap tahun berangkat ke Mekah dengan segala akibat ekonomi,
penggunaan alat transportasi dan organisasi managemen dalam penyelenggaraannya
serta akibat sosial dan struktural yang terbentuk pasca menunaikan ibadah haji.
2. Pengaruh perubahan dan perkembangan
masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam. Contohnya, bagaimana oil booming di
negara-negara teluk dan semakin mengentalnya Islam sebagai ideologi ekonomi di
negara-negara tersebut pada awal tahun 1970-an telah menyebabkan lahirnya
sistem perbankan Islam, yang kemudian berdampak ke Indonesia dengan
terbentuknya bank-bank syarî’ah. 3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat,
seperti bagaimana perilaku masyarakat Islam mengacu pada hukum Islam. 4. Pola
interaksi masyarakat di seputar hukum Islam, seperti bagaimana
kelompok-kelompok keagamaan dan politik di Indonesia merespons berbagai
persoalan hukum Islam seperti terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama,
boleh tidak wanita menjadi pemimpin negara dan sebagainya. 5. Gerakan atau
organisasi kemasyarakat yang mendukung atau yang kurang mendukung hukum Islam,
misalnya perhimpunan penghulu.[9]
Lebih lanjut,
Atho Mudzhar menyatakan bahwa studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat
mengambil, setidaknya lima tema: Pertama, studi mengenai pengaruh agama
terhadap perubahan masyarakat. Tema ini, mengingatkan kita pada Emile Durkheim
yang mengenalkan konsep fungsi sosial agama. Dalam bentuk ini studi Islam
mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat (misalnya menilai
sesuatu sebagai baik atau tidak baik) berpangkal pada nilai agama, atau
seberapa jauh struktur masyarakat (misalnya supremasi kaum lelaki) berpangkal
pada ajaran tertentu agama atau seberapa jauh perilaku masyarakat (seperti pola
berkonsumsi dan berpakaian masyarakat) berpangkal tolak pada ajaran tertentu
agama. Kedua, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat
terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, seperti studi tentang
bagaimana tingkat urbanisme Kufah telah mengakibatkan lahirnya
pendapat-pendapat hukum Islam rasional ala Hanafi atau bagaimana faktor
lingkungan geografis Basrah dan Mesir telah mendorong lahirnya qawl qadîm dan
qawl jadîd al-Syâfi’î. Ketiga, studi tentang tingkat
pengamalan beragama masyarakat. Studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat
juga mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama itu
diamalkan masyarakat. Melalui pengamatan dan survey, masyarakat dikaji tentang
seberapa intens mengamalkan ajaran agama yang dipeluknya, seperti seberapa
intens mereka menjalankan ritual agamanya dan sebagainya. Keempat, studi
pola social masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat
Muslim desa, pola hubungan antar agama dalam suatu masyarakat, perilaku
toleransi antara masyarakat Muslim terdidik dan kurang terdidik, hubungan
tingkat pemahaman agama dengan perilaku politik, hubungan perilaku keagamaan
dengan perilaku kebangsaan, agama sebagai faktor integrasi dan disintegrasi dan
berbagai senada lainnya. Kelima, studi tentang gerakan masyarakat yang
membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Gerakan
kelompok Islam yang mendukung paham kapitalisme, sekularisme, komunisme
merupakan beberapa contoh di antara gerakan yang mengancam kehidupan beragama
dan karenanya perlu dikaji seksama. Demikian pula munculnya kelompok masyarakat
yang mendukung spiritualisme dan sufisme misalnya, yang pada tingkat tertentu
dapat menunjang kehidupan beragama perlu dipelajari dengan seksama pula.[10]
D.
Tujuan Sosiologi Hukum Islam.
Pada prinsipnya sosiologi hukum Islam (ilmu al-ijtima’i li syari’ati al-Islamiyyah)
adalah membantu perkembangan wawasan penalaran para pembaca khususnya
mahasiswa Fakultas Syari’ah di STAIN, IAIN, dan UIN serta Mahasiswa Fakultas
Hukum di Lingkungan Sekolah Tinggi Hukum (STH), Perguruan Tinggi Hukum, IAI
Swasta, terhadap fenomena-fenomena keagamaan dan masalah-masalah sosial yang
terjadi dalam lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, sosiologi hukum Islam adalah suatu pemahaman tentang yuridis (hukum Islam)
terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat, khususnya yang diwujudkan oleh
masyarakat Islam Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip dan teori-teori
yang berasal dari konsep Islam yang digali dari sumber al-Qur’an dan
hadits dan interpretasinya dalam bentuk
kajian-kajian sosiologi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.[11]
Kaitan dengan mempelajari sosiologi hukum Islam,
apabila diban-dingkan dengan konteks sosiologi hukum umum, maka untuk
mempelajari sosiologi hukum tersebut akan dapat mengetahui hal-hal sebagai
berikut:
1.
Dapat mengetahui hukum dalam konteks sosialnya atau hukum dalam masyarakat.
2.
Dapat melakukan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik
sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk mengubah
masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial yang tertentu.
3.
Melalui sosiologi hukum, efektivitas hukum yang diamati tersebut dapat
dievaluasi, sehingga dapat ditemukan hukum yang hidup dalam masyarakat.[12]
Alvin S. Johnson mengatakan kegunaan mempelajari Sosiologi Hukum; Pertama Sosiologi
hukum mampu memberi penjelasan tentang satu dasar terbaik untuk lebih mengerti
Undang-undang ahli hukum ketimbang hukum alam, yang kini tak lagi diberi
tempat, tetapi tempat kosong yang ditinggalkannya perlu diisi kembali. Kedua,
Sosiologi hukum mampu menjawab mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia
gagal untuk menaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang
memengaruhinya. Ketiga, Sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan
bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial. Keempat,
Sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis
terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian
sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, maupun sarana untuk mengatur
interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu. Kelima, Sosiologi hukum memberikan
kemungkinan dan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap
efektivitas hukum di dalam masyarakat.[13]
Secara lebih elaboratif, Atho’ Mudzhar memerinci hukum Islam pada
tiga segmen: Pertama .Penelitian hukum Islam sebagai doktrin asas. Dalam
penelitian ini, sasaran utamanya adalah dasar-dasar konseptual hukum Islam
seperti masalah sumber hukum, konsep maqâsid al-syarî’ah, qawâ’id al-fiqhiyyah,
tharîq al-Istinbâth, manhaj ijtihâd dan lainnya. Kedua. Penelitian hukum
Islam normatif. Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah hukum Islam
sebagai norma atau aturan, baik yang masih berbentuk nas maupun yang sudah
menjadi produk pikiran manusia. Aturan dalam bentuk nas meliputi ayat-ayat dan
Sosiologi Hukum Islam hadits ahkam. Sedangkan aturan yang sudah dipikirkan
manusia antara lain berbentuk fatwa-fatwa ulama dan bentuk-bentuk aturan
lainnya yang mengikat seperti kompilasi hukum Islam, dustur, perjanjian
internasional, surat kontrak, kesaksian dan sebagainya. Ketiga.
Penelitian hukum Islam sebagai gejala sosial. Sasaran utamanya adalah perilaku
hukum masyarakat Muslim dan masalah interaksi antar sesama manusia, baik sesama
Muslim maupun dengan non Muslim. Ini mencakup masalah-masalah seperti politik
perumusan dan penerapan hukum (siyâsah al-syarî’ah), perilaku penegak
hukum, perilaku pemikir hukum seperti mujtahid, fuqaha, mufti dan anggota badan
legislatif, masalah-masalah administrasi dan organisasi hukum seperti pengadilan
dengan segala graduasinya dan perhimpunan penegak serta pemikir hukum seperti
perhimpunan hakim agama, perhimpunan studi peminat hukum Islam, lajnah-lajnah
fatwa dcari organisasiorganisasi keagamaan dan lembaga-lembaga penerbitan atau
pendidikan yang menspesialisasikan diri atau mendorong studistudi hukum Islam.
Dalam jenis penelitian ini juga tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan
dan efektivitas hukum, masalah pengaruh hukum Islam terhadap perkembangan
masyarakat atau pemikiran hukum, sejarah perkembangan hukum, sejarah pemikiran
hukum, sejarah administrasi hukum serta masalah kesadaran dan sikap hukum
masyarakat.[14]
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan mempelajari
sosiologi hukum Islam adalah bertujuan untuk mengetahui gejala-gejala social
masyarakat muslim sebagai subyek hukum yang memposisikan hukum sebagai pedoman
hidup. Mempelajari sosiologi hukum Islam juga dapat mengetahui sejauh mana
efektivitas hukum Islam dalam mengatur masyakat muslim dan tentu juga dapat
mengetahui perubahan-perubahan hukum yang berkembang.
E.
Penutup.
sosiologi hukum Islam adalah ilmu social yang
mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan atas
praktik-praktik hukum ilmu yang mengatur tentang hubungan timbal balik antara
aneka macam gejala-gejala social di masyarakat muslim sebagai mahluk yang berpegang teguh pada
syariat Islam.
Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi : Pertama
Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat. Kedua, Hukum dan pola-pola perilaku
sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok social. Ketiga Hubungan
timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan
sosial dan budaya atau ruang lingkup kajiannya adalah hukum-hukum kekinian yang
berlaku dimasyarakat.
Tujuan mempelajari sosiologi hukum Islam adalah bertujuan untuk
mengetahui gejala-gejala social masyarakat muslim sebagai subyek hukum yang
memposisikan hukum sebagai pedoman hidup. Mempelajari sosiologi hukum Islam
juga dapat mengetahui sejauh mana efektivitas hukum Islam dalam mengatur
masyakat muslim dan tentu juga dapat mengetahui perubahan-perubahan hukum yang
berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Nasrullah.. Sosiologi Hukum Islam. SPB. Tahun 2016
Soekanto, Soerjono, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung
: Citra Aditya Bhakti, 1989
Rifa’I, Mohammad. Ushul Fikih,PT. Al Ma’arif Bandung. Tahun 1973
Soekanto,Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta
: Raja Grafindo Persada, 1980
Ridla , M. Rasyid, Sosiologi Hukum Islam (Analisis terhadap
Pemikiran M. Atho’ Mudzhar Al Ahkam V o l. 7 No .2 D e s emb e r 201 2.
Johnson,Alvin S. Sosiologi Hukum, diterjemahkan oleh
Rinaldi Simamora, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
[1]
Nasrullah. M.Ag. Sosiologi Hukum Islam. SPB. Tahun 2016. Hal. 7
[2]
Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung : Citra
Aditya Bhakti, 1989, hal. 11
[3]
Drs. Mohammad Rifa’i. Ushul Fikih,PT. Al Ma’arif Bandung. Tahun 1973. Hal 5
[4]
Ibid. Nasrullah. M.Ag. Sosiologi. Hal 12
[5]
Ibid. Nasrullah. M.Ag. hal 18
[6]
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja
Grafindo Persada, 1980, hal. 10-11
[7] Ibid.
Nasullah.M.Ag. Hal 20
[8]
Ibid. hal 21
[9]
M. Rasyid Ridla, Sosiologi Hukum Islam (Analisis
terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar Al Ahkam V o l.
7 No .2 D e s emb e r 201 2. Hal
300
[10]
M. Rasyid Ridla, Hal 297-298
[11] Ibid. Nasrullah. M.Ag. hal.21-22
[12]
Ibid. Nasrullah. Hal 22
[13]
Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, diterjemahkan oleh Rinaldi
Simamora, Jakarta: Rineka Cipta, 2004, hal. 9
[14] M.
Rasyid Ridla, hal
menambah wawasan
BalasHapusMy blog
BERITA BAIK UNTUK SEMUA ORANG
BalasHapusNama saya Amisha dari bogor di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp500,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 24 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 24 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah FANCY LOAN COMPANY. Saya kehilangan jumlah 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.
Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Suzan bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.
Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang Anniesa Hasibuan perusahaan mode saya
Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
Ibu Suzan email: (Suzaninvestment@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (Amisha1213@gmail.com), dan maria yang baru saja mendapat pinjaman dari suzan di: (maaria9925@gmail.com) dan Karina yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya:( Lukman.karina@yahoo.com).
Hubungi kami:
BalasHapus(iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
WhatsApp: (+ 44) 7480 729811
Tel .... (+ 44) 7480 729811
Apakah Anda memerlukan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi dan mendesak? Pencarian Anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini karena kami di sini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda. Jika Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan dengan alasan apa pun jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda karena kami adalah solusi untuk kemalangan finansial Anda. Kami telah menyediakan Miliaran (mata uang berbeda) dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 32.000 pemilik bisnis. Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tentukan sendiri untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat tumbuh urusanmu. kami menawarkan pinjaman untuk semua jenis dengan tingkat bunga rendah dan juga jangka waktu untuk membayar kembali pinjaman. Apakah Anda memiliki kredit yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk membayar tagihan? atau Anda merasa perlu memulai bisnis baru? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai karena pendanaan yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk berinvestasi dalam spesialisasi apa pun yang akan menguntungkan Anda? ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY bertujuan untuk memberikan layanan keuangan profesional yang sangat baik e_mail: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami, klien dan pelamar. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
BalasHapusKategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrid.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Pinjaman.
Kredit kepemilikan rumah.
KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:
Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Panggilan Pelanggan: +1 (323) 689-3663
Obrolan Whatsapp: + 1-323-689-3663
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaanderson menunggangi perusahaan
Twitter: @LoanRika
Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001