TRADISI KAUM NAHDIYIN

Oleh: Agus Salim.


Kaum Nahdiyin adalah mereka yang berpayung organisasi Nahdhotul Ulama. Nahdhotul Ulama  sendiri organisasi keagamaan dan bukan merupakan agama, walau sedikit orang madura 'mengatakan' Nahdhotul Ulama merupakan  agama. Sebagaimana kita tahu bahwa organisasi yang berlambang dunia dengan  beberapa  bintang mengitari dan tali menyampul ini merupakan organisasi yang dibentuk untuk mempertahankan tradisi ulama salaf.
Patut untuk difahami bahwah Nahdhotul Ulama sebagai organisasi keagamaan sama sekali tidak membuat bahkan merumuskan sebuah  ibadah baru atau tradisi baru bagi pengikutnya. Ihwal ibadah dan juga tradisi yang dilakukan oleh parah kaum Nahdiyin merupakan tinggalan ulama salaf yang berpayung i'tiqad ahlu sunnah waljama’ah dan juga para Wali Songo yang membawa ajaran Islam ke nusantara. Doktrin itu lah yang pada saat lahirnya Nahdhotul Ulama dipertahankan, apalagi mereka para founding father Nahdhotul Ulama telah mencium anyir kebijakan raja Suud yang ingin memindahkan situs sejara, bahkan kubur hamba yang paling mulya, kubur Nabi Muhammad. Kebijakan yang sangat naif, karena kuburan itu merupakan Situs penting Islam. Atas dasar konsensus ulama sedunia yang tidak sepakat atas kebijakankonyol itu, maka kaum Nahdiyin pun mengutus beberapa delegatornya untuk bertemu dengan raja Suud dan meminta agar niat pemindahan kuburan nabi Muhammad tidak dilakukan.
Tradisi Kaum Nahdhiyin merupakan amaliayah-amaliyah yang lahir dari ajaran-ajaran Nabi dan para sahabat, begitu juga para tabi’in atau tabi’in dan  bahkan ulama salaf yang lahir  1059 M yang kemudian di ajarkan oleh para wali songo yang membawa Islam ke nusantara. Sebagaiman kita tahu, Islam corak Wali Songo merupakan islam yang paling tua  di Indonesia, karena itu tradisi Islam Nahdhotul Ulama tak begitu sulit diterima oleh banyak orang di Indonesia bahkan di Malaysia dan  Brunai Darus Salam, bahkan merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia hingga saat ini.
Ada keyakinan yang sangat kuat bahwa jalan mengambil hukum Islam bukan saja berasal Qur’an atau Hadist, melainkan juga berasal dari Ijma’ atau konsensus ulama dunia yang diyakini sebagai hujah. Metodologi ijma’ merupakan hasil dari pemahaman atas hadist Layajtami’u Umati ala dholalah, tidakalah umat Nabi akan berperilaku dholim saat melakukan konsesensus, sehingga pada saatnya hukum yang dihasilkan atas dasar konsensus ulama dunia akan cacat atau tidak mempeunyai kandungan maslahah. Selain Ijma atau konsensus ulama kaum nahdhiyin juga menggunakan amaliayah dan keputusan shabat dalam melakukan amaliyah atau memutus hukum hal ini karena terdapat hadist yang menyatakan kaharusan untuk mengikuti para sahabat,  Ashabi kan Nujum Faiinik Tadaitum Ihtadaitum. Nabi dalam hadist ini mengumpamakan sahabat beliau sebagai bintang yang dapat menunjukan arah para penglihatnya yang ingin ke arah mana ia ingin berjalan.
Selain amaliayah-amaliyah ubudiayah kaum nahdiyin juga merayakan hari-hari bersejarah yang mempunyai arti bagi mereka, seperti maulid nabi sebagai kelahiran nabi Muhammad, satu Muharam sebagai tahun baru Islam dan uapacara-upacara duka dan bahagia seperti yasin tuju harian untuk keluarga yang meninggal dunia dan tujuh bulanan, juga barjanjian atau dzibaiyan saat kelahiran anak. Sekalipun hal tersebut merupakan ihwal atau amaliyah yang tidak dilakukan pada saat dizaman Nabi namun jika dikira ihwal itu baik dan tidak merugikan orang lain, maka di anggap tidak apa-apa dilakukan hal ini sejalan dengan hadist Ma Raa Mingkum Khairan Fa Indallahi Khairun, terkecuali ihwal ibadah yang sudah saklak, maka dalam hal ini kaum Nahdiyin tidak akan menambah atau mengurangi.
Sikap kaum Nahdiyin yang berpegang pada prinsip Al Muhafadho Ala Qadimi Sholih Wal Akhdu Bijadidil Aslah, menjaga tradisi terdahulu yang dilakukan oleh umala sholih dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih maslahat, merupakan prinsip dasar yang membuat kaum nahdiyin sebagai Umatan Washaton, umat yang moderat yang tidak radikal atau bahkan fundamental dan ortodoksi.
Tambak, 31 Januari 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

SEBAIK-BAIK TEMAN ADALA HUKAMA DAN ULAMA

METODOLOGI DAN PENDEKATAN STUDY ISLAM ERA KLASIK DAN MODERN