PERANG ADVOKAD, BUKAN KPK VS POLRI

Agus Salim
P
etinggi KPK sejauh ini belum ada yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga lawan pun menggunakan masa lalu yang sebetulnya tidak relevan diangkat menjadi kasus baru. Saya heran, seorang pengacara mengarahkan klayen dan saksinya dimuka hukum malah berbuntut pidana. Klo gitu kenapa klayen dan saksi lain tak mengajukan gugatanya saat kuasa hukumnya tak sesuai dengan harapnya. Saya yakin seorang Sabran juga diarahkan untuk 'berbohong' saat persidangan kala digugat lawan politiknya saat itu.
Saya juga heran kenapa lembaga etik advokad diam saja, apa karena PERADI memang tak diakui sebagai lembaga legal kuasa hukum indonesia? atau PERADI takut kalo kebiasaan advokad itu di buka?. Saya kira kasus BW ini sangat erat dengan citra Advokad. Pasalnya terdapat tugas-tugas pokok advokad didalamnya yang di perkarakan dalam kasus BW dan Pandu Praja. Advokad mempunya Tupoksi yang mendasar, selain sebagai wakil dari para pihak yang dikuasakan, advokad juga menjadi penasehat hukum yang mengarahkan pihak klayenya dalam berperkara.
Sebagai advokad juga bertugas mencarikan keadilan klayen dengan cara mempelajari kasus dan delik yang sesuai dengan kasus klayen walau klayen salah. Sebab itu wajar jika klayen mendapat arahan dari kuasa hukumnya untuk mengatakan apa di depan hakim saat persidangan. Kasus-kasus besar yang tak terbukti kebenaranya namun sesunggunya klayen melakukan pelanggaran hukum adalah kasus yang lebih banyak pengarahan dari advokad. Bisa dibayangkan apa yang akan dilakukan banyak advokad dlm nasehat masalah hukum hukum pada klayennya klayennya yang sesungguhnya kuasa hukum tau bahwa klayen betul bersalah.
Itu sebabnya saya sangat setuju jika dalam kasus BW dan Pandu Praja secara tersirat adalah pelumpuhan TUPOKSI dan bahkan mengancam keberadan advokad. Sangat layak kalau banyak kuasa hukum dan praktisi hukum yang siap menjadi bomber terdepan kasus BW. tapi jika di bandingkan dengan kasus mal praktik pada krdokteran masi tidak seberapa kompak orang Peradi dan advokad bersatu. Karena mungkin terkesan membuat nasehat yang salah pada klayennya dalam pembelaan di muka hukum, hal ini bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat kita. Menyuruh berbohong itu dosa tapi kalo membela klayen bagaimana?. Itu sebabnya tak banyak Advokad turun jalan saat kasus BW.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

SEBAIK-BAIK TEMAN ADALA HUKAMA DAN ULAMA

METODOLOGI DAN PENDEKATAN STUDY ISLAM ERA KLASIK DAN MODERN