PERANG ADVOKAD, BUKAN KPK VS POLRI
Agus Salim
P
|
etinggi KPK sejauh ini belum ada
yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga lawan pun menggunakan masa
lalu yang sebetulnya tidak relevan diangkat menjadi kasus baru. Saya heran,
seorang pengacara mengarahkan klayen dan saksinya dimuka hukum malah berbuntut
pidana. Klo gitu kenapa klayen dan saksi lain tak mengajukan gugatanya saat
kuasa hukumnya tak sesuai dengan harapnya. Saya yakin seorang Sabran juga
diarahkan untuk 'berbohong' saat persidangan kala
digugat lawan politiknya saat itu.
Saya juga heran kenapa lembaga
etik advokad diam saja, apa karena PERADI memang tak diakui sebagai lembaga
legal kuasa hukum indonesia? atau PERADI takut kalo kebiasaan advokad itu di
buka?. Saya kira kasus BW ini sangat erat dengan citra Advokad. Pasalnya
terdapat tugas-tugas pokok advokad didalamnya yang di perkarakan dalam kasus BW
dan Pandu Praja. Advokad mempunya Tupoksi yang mendasar, selain sebagai wakil
dari para pihak yang dikuasakan, advokad juga menjadi penasehat hukum yang
mengarahkan pihak klayenya dalam berperkara.
Sebagai advokad juga bertugas
mencarikan keadilan klayen dengan cara mempelajari kasus dan delik yang sesuai
dengan kasus klayen walau klayen salah. Sebab itu wajar jika klayen mendapat
arahan dari kuasa hukumnya untuk mengatakan apa di depan hakim saat
persidangan. Kasus-kasus besar yang tak terbukti kebenaranya namun sesunggunya
klayen melakukan pelanggaran hukum adalah kasus yang lebih banyak pengarahan
dari advokad. Bisa dibayangkan apa yang akan dilakukan banyak advokad dlm
nasehat masalah hukum hukum pada klayennya klayennya yang sesungguhnya kuasa
hukum tau bahwa klayen betul bersalah.
Itu sebabnya saya sangat setuju
jika dalam kasus BW dan Pandu Praja secara tersirat adalah pelumpuhan TUPOKSI
dan bahkan mengancam keberadan advokad. Sangat layak kalau banyak kuasa hukum
dan praktisi hukum yang siap menjadi bomber terdepan kasus BW. tapi jika di
bandingkan dengan kasus mal praktik pada krdokteran masi tidak seberapa kompak
orang Peradi dan advokad bersatu. Karena mungkin terkesan membuat nasehat yang
salah pada klayennya dalam pembelaan di muka hukum, hal ini bertentangan dengan
norma yang berlaku di masyarakat kita. Menyuruh berbohong itu dosa tapi kalo
membela klayen bagaimana?. Itu sebabnya tak banyak Advokad turun jalan saat
kasus BW.
Komentar
Posting Komentar