Tranformasi Kejahatan Orde Baru

AGUS SALIM 
Tidak dapat dipungkiri, pergantian tangan kekuasaan membawa damapak perubahan masalah baru yang lebih rumit untuk diselesaikan. Dengan bergulirnya masa, manusia semakin pintar memanupulasi kejujuran ilmunya, hal ini berdampak pada individu-individu manusia itu sendiri. Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, namun menjadi tidak sama karena pengetahuan dan kekuasaan yang dimilikinya. Lebih lanjut pelanggaran hukum yang deliknya sama akan menjadi berbeda justisnya jika berbeda pula pengetahuan dan kekuasan yang dimiliki subyek tertentu. Lalu di mana esensi dari bunyi Pancasila silah ke 2 dan 5 yang mengatakan “Kemanusian Yang Adil dan Berdab dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indosnesia” dan apa arti equality before the law yang jelas-jelas menjadi modal (prinsip) utama untuk negara hukum seperti indonesia.
Kepala kita mungkin masi sangat segar mengingat kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh penguasa orde baru. Dimasanya semua rakyat di Negeri ini merasakan tidak adanya kesejahteraan dan kenyamanan dalam bernegara, kerena beberapa hak kita sebagai warga negara tidak dapat kita nikmati. Kebebasan bersuara menjadi bisu karena dianggap dapat menruntuhkan kekuasaan penguasa saat itu, sementara utang negara semakin bertambah, dan pada titik akhirnya terjadi awal krisi moneter pada tahun 1997an, semangat reformasi diusung sana-sini, Namun perlu diingat, ternyata reformasi pun tidak dapat menjadi awal manis kehidupan benegara pada era selanjutnya.
Setidaknya dapat kita petakan, kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru. Kejahatan-kejahatan pada masa orde baru serbatas penguasa saat itu saja, namun dimasa selanjutnya kejahatan terhadap Negara dilakukan oleh penguasa, kelopok elit samapi dengan rakyat kecil. Kejahatan Korupsi hanya dilakukan oleh penguasa, dimana utang pribadi konon menjadi utang negara. Namun sekarang bentuk kejahatan pun berbeda, istilah utang tidak ada, tapi suap merajalela. Jika dulu penguasa korupsi untuk memperkaya diri dan banyak membangun pasilitas umum, maka sekarang sudah berbeda pula, individu elit sekarang melakukan korupsi bukan hanya untuk memperkaya diri, akan tetapi juga memenuhi birahi. Tranformasi kejahatan seperti ini akan selalu berubah sesuai pergantian tangan penguasa.
Jadi sulit kiranya kita mewujudkan sebuah perubahan, sedangkan kejahatan terus bermetamorposis setiap masanya. Alih-alih mewujudkan keadilan dan kejahteraan menjadi dilema yang sangat besar, sebab keadilan dan kejahteraan seperti Fatamorgana untuk setiap generasi selanjutnya. Kendatipun demikian harus diusahakan untuk mencapai keadilan, kejahteraan dan kemakmuran bersama sebagiaman cita-cita Negara yang dimuat dalam pancasila.
Dalam hal ini perlunya pembatasan kekayaan setiap elit pejabat negara, baik eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Dimana diharapkan dengan pembatasan kekayaan yang selalu dipantau oleh badan khusus yang dibentuk oleh Negara, badan khusus tersebut menjadi tembok kuat untuk tindak kejahatan korupsi para kelompok elit, dengan demikian mungkin negara ini terhindar dari kejahatan korupsi yang dewasa ini digunakan untuk memperkaya diri dan memenuhi birahi.
Oleh: Agus Salim
Banyumas, 08-05-2014
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

SEBAIK-BAIK TEMAN ADALA HUKAMA DAN ULAMA

METODOLOGI DAN PENDEKATAN STUDY ISLAM ERA KLASIK DAN MODERN