HUKUM KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH MENURUT HUKUM FIKIH
A.
Pendahuluan.
Perkembangan
ekonomi pada masa kemasa mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Kita
dapat melihat bagaimana dahulu ekonomi Islam banyak menggunakan sistem barter
dalam jual beli, lalulintas ekonomi Islam dengan cara barter dan jual beli
dilakukan orang-perorang dimana aktivitas ekonomi lebih mengedepankan prinsip ta’awun,
hal ini berbeda dengan praktik perkembangan ekonomi pada masa saat ini. Pada
masa saat ini lalulintas ekonomi
seseorang tidak hanya dilakukan orang kepada orang lain saja, melainkan
seseorang dengan lembaga hukum yang biasa kita sebut dengan lembaga keuangan.
Lembaga
keuangan berfungsi sebagai pemutar dan pengembang kekayaan individu masyarakat
diharapkan mampu untuk menstabilkan perekonomian bersama masyarakat bernegara.
Namun dengan munculnya lembaga keungan konvensiaonal muncullah masalah-masalah
baru dari padanya. Masalah itu tentang
bunga yang begitu tinggi yang dibebankan pada para pengguna lembaga keuangan.
Bagi umat muslim besaran bunga yang dijanjikan bagi debitur atau dibebankan
kepada creditor mengundang tanda tanya, kehawatiran mereka akan masuk kerana riba.
Muncullah lembaga-lembaga keuangan syariah sebagai alternatif penyelesaian
masalah.
Beberapa
lembaga keuangan syariah yang dulu konvensional sekarang memiliki lembaga
keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud adalah lembaga
keuangan yang menggunakan system syariah dan mempunyai prinsip profit and lost
sharing. Pada gilarannya pemerintah melalui MUI-DSN
membuat rekayasa akad jual beli dalam fikih klasik, dimana akad fikih klasik
didominasi dengan akad tunggal. Dalam produk-produk keuangan syariah MUI –DSN
menciptakan akad ganda atau multi akad dalam setiap transaksi di lembaga
keungan syariah.
Lembaga
keuangan syariah yang sekarang muncul dari reaksi semangat mensyariahkan
lembaga keuangan syariah adalah perbankan syariah, asuaransi syariah, saham
syariah, obligasi syariah, pasar modal syariah, reksadan syariah, dana pensiun
syariah dan Koperasi Syariah yang keseluruhan dari pada lembaga tersebut dalam
akad menggunakan rekayasa akad setiap kali transaksinya agar mendapatkan
keutungan dari setiap transaksi pada nasabah atau pihak yang berkepentingan.
Sekala
kecil dari lembaga-lembaga keuangan syariah yang telah disebutkan di atas
adalah Koperasi Syariah. Di maksudkan bersekala kecil karena dana Koperasi
bersumber dari anggota Koperasi yang terbatas sehingga jumlahnya kecil, dan
dana itu hanya dapat digunakan oleh anggota saja, kecuali terdapat kesepakatan
lain yang disepakati oleh semua anggota Koperasi. Menjadi persoalan adalah
dalam system pinjaman Koperasi para anggota yang berposisi sebagai penanam
modal kemudian meminjam uang Koperasi, ia mempunyai kewajiban membayar lebih
dari hutangnya ketika mengembalikan hutang kepada Koperasi, selain itu pula ia
juga sebagai pengembang dari dana kolektif anggota lain di koperasi. Oleh karena
itu untuk lebih lanjut mengenal Koperasi syariah dalam tulisan ini akan dibahas
tentang perihal system Koperasi prespektif hukum Islam.
B.
Pengertian Koperasi
Untuk
membatasi pembahasan dan untuk membedakan lembaga keungan Koperasi Syariah dengan
lembaga keungan lain, maka perlu sekali membuat definisi Koperasi. Secara
etimologi Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu cooperatives,[1]
merupakan gabungan dua kata co dan operation. Dalam bahasa
Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja sama. Koperasi menurut Undang-undang
republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,[2]
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum. Koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam
Undang-Undang No 14 Tahun 1965 Tentang pokok-pokok perkoperasian menyatakan
bahwa Koperasi adalah Organisasi Ekonomi dan Alat Revolusi yang berfungsi sebagai
tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia
berdasarkan Pancasila.[3]
R.M
Margono Djojohadikoesoemo sebagai mana dikutip dalam Buku Hukum Koperasi
Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, Dan Modal Usaha mengatakan bahwa
Koperasi adalah perkumpulan manusia orang-seorang yang dengan sukanya sendiri
hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Begitu pula menurut Muhammad
Hatta dalam bukunya The Coorperative Movement In Indonesia, mengemukakan
bahwa Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.[4]
Dapat
disimpulkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh
anggota-anggota Koperasi yang mempunyai tujuan untuk mengembangkan perekonomian
masing-masing dan berprinsip tolong-menolong antar anggota Koperasi. Koperasi
sebagai badan hukum pengembangan dana, maka dalam transaksi kreditnya pun
menganut nilai ekonomi modern, seperti adanya batas waktu, bunga dan juga pengembalian
dana pinjaman.
Koperasi
di dunia ekonomi muncul dari gagasan Robert Owen tahun 1771-1858 di New Lanark
Skotlandia, dan kemudian selanjutanya dikembangkan oleh Wiliam King Tahun
1786-1865 yang ditandai dengan pendirian toko Koperasi di Brighton, Inggris. Ia
membuat system Koperasi yang dikembangkannya dengan cara mencairkan dana setiap
bulan dari toko tersebut. Sistem ini pada masa selanjutnya menjadi landasan
dalam sistem Koperasi. Sementara itu menurut beberapa sumber yang penulis baca,
menjalaskan bahwa Koperasi masuk ke Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmdja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Kongres pertama koperasi
di Indonesia diadakan di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tanggal 12 Juli 1947,
yang saat ini tanggal tersebut kita sebut dengan Hari Koperasi Nasional.[5]
Sistem
Koperasi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila sebagai ideologi ekonomi
nasional. Dalam hal ini Djoko Muljono menjelaskan,[6]
bahwa Koperasi di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesajahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berkenaan
tentang Koperasi harus berdasarkan Pancaisla dan UUD 1945, maka Koperasi harus
sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Hal ini harus menjadi spirit perkongsian para anggota Koperasi dalam usaha pengelolahan
dan pengembangan Koperasi yang mereka dirikan. Tanpa adanya kebersamaan dalam pengembangan
dan juga pembagian hasil, maka Koperasi tidak lagi sesuai dengan amanat UUD
1945. Terlebih Koperasi merupakan bagian dari lembaga keuangan yang paling
merakyat, dimana sumber dana dari rakyat dan digunakan oleh rakyat, maka Koperasi
pun dapat menjadi barometer perkembangan perekonomian Negara dalam kaitan
persaingan global saat ini.
Melihat
kompetensi dan kemanfaatan Koperasi dari sudut pandang amanat undang-undang
dasar 1945 di atas, maka penting kiranya masyarakat kita mengembangkan
perekonomian masyarakat melalui investasi dan kredit melalui produk Koperasi.
Selain resiko implasi dapat diketahui oleh anggota Koperasi secara langsung,
keuntungan penggunaan produk Koperasi adalah mudah dan tidak ribet sebagaimana
persyaratan kredit yang dilakukan melalui lembaga keuangan lain.
C.
Jenis Koperasi Dan Sumber Dana.
Sebagaimana
dipaparkan di atas bahwa Koperasi merupakan jenis uasaha perkumpulan orang yang
menjadi badan hukum, maka setiap anggota Koperasi berhak menentukan jenis-jenis
Koperasi yang akan dilakukan sebagai kerja sama pengembangan modal. Dalam hal
jenis Koperasi yang akan didiriakan, maka Koperasi mempunyai dua jenis menurut hirarki besar
kecilnya. Jenis Koperasi itu adalah Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh sekelompok orang dan Koperasi
Skunder adalah Koperasi yang didiriakn oleh beberapa Koperasi.[7]
Lebi
lanjut Andjar Pachta W. Dkk. Dalam bukunya juga menjelaskan bahwa Koperasi dilihat
dari pada kebutuhan ekonomi anggotanya, maka Koperasi dapat dibedakan menjadi:[8]
(a) Koperasi Produsen, (b) Koperasi Konsumen, (c)Koperasi Industri, (d) Koperasi
Simpan Pinjam, (e) Koperasi Jandak Kulak, (f) Koperasi Jasa dan sebagainya. Adapun
menurut Djoko Muljono jenis Koperasi berdasarkan kegiatan usaha Koperasi, maka Koperasi
dibedakan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut:[9]
1.
Koperasi
konsumen. Koperasi konsumsi adalah Koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan
sehari-hari anggota Koperasi.
2.
Koperasi
produsen. Koperasi produksi adalah Koperasi yang anggotanya menghasilkan produk
yang kemudian dijual atau dipasarkan melalui Koperasi.
3.
Koperasi
simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang melayani kegiatan
peminjaman dan penyimpanan uang para anggota.
Di dalam system Koperasi permodalannya mengacu pada Undang-undang
No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
pada Bab VII tentang modal, pasal
41 menyatakan; Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Yang dimaksud dengan modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, Simpanan
wajib, Simpanan cadangan dan Hibah. Sedang yang dimaksud dengan modal pinjaman dapat berasal dari
anggota koperasinya, anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan
lainnya atau penerbit obligasi atau surat hutang berharga lainnya.
Lebih lanjut menurut Arifin Sitio dan Halamoan Tamba dalam bukunya
Koperasi Teori Dan Praktik menjelaskan.[10]
a.
Modal
sendiri bersumber dari (Modal Kerja);
§ Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini bersifat permanen, artinya tidak
dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
§ Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus
sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada priode
tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
§ Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi apabila di butuhkan.
§ Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai
tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau
perjanjian untuk mengembalikannya.
b.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, dan bersumber dari (Investasi);
§ Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi
yang bersangkutan.
§ Koperasi lainnya atau anggotanya, yaitu pinjaman dari koperasi
lainnya dan atau anggotanya yang didasarkan dengan perjanjian kerja sama antar
koperasi.
§ Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
§ Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Yaitu dana yang
diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan
ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
§ Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota
yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Dalam system koperasi anggota dapat menarik
diri untuk tidak lagi menjadi anggota koperasi dan memungkinkan digantikan
orang lain. Sehingga dalam saat seperti ini seluruh modal harus dihitung dan
harus dihitung pula aset koperasi dan keuntungan, penghitungan dilakukan dari
bergabungnya anggota yang menarik diri tersebut pada koperasi, sehingga bagi
hasil dapat dilakukan dengan baik dan tidak merugikan para nggota koperasi.
D.
Persamaan Dan Perbedaan Koprasi dengan BMT.
Dalam
beberapa letaratur yang membahas tentang lembaga keuangan syariah kita dapat
temui pembahasan Baitul Mal Wa Tamwil, karena Baitul Mal Watamwil
adalah bagian dari lembaga keuangan syariah.
Menurut M. Nur Rianto Arif[11] Baitul
Mal wa Tamwil terdiri dari dua kalimat Baitul Mal dan Baitul
Tamwil, lebih lanjut ia menjelaskan Baitul Mal adalah (rumah harta)
menerima titipan titipan zakat, infaq, dan sedekah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya, sedangkan Baitul Tamwil
(rumah pengembangan harta), melakukan
pengembangan usaha-usaha produktif dan investsi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain mendorong kegitan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Dari
dua definisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa Baitul Mal rumah dana
yang berfungsi menghimpun dana dari dana-dana sosial masyarakat Islam berupa
dana zakat, wakaf, shodaqoh dan hibah yang diberikan pada lembaga keuangan
tersebut, dan Baitul Mal juga yang menyalurkan dana tersbut pada yang
berhak menerimanya sesuai dengan amanat pemberinya. Sementara Baitul Tamwil
adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat berupa selaian zakat, waqaf,
shodaqoh dan hibah, Baitul Tamwil lebih identik sebagai rumah usaha yang
fungsinya untuk mengambil keuntungan dari setiap transaksinya dengan cara kerja
sama dan bagi hasil.
Walau
Baitul Mal Dan Baitul Tamwil terdiri dua kata, dalam
perkembangannya Baitul Mal Wa Tamwil didirikan dalam satu atap menjadi
satu lembaga, bahkan sulit memisahkannya. Maka banyak para ekonom yang
mengatakan bahwa Baitul Mal Wa Tamwil itu sebagai koprasi syariah, hal
ini bukan tidak beralasan. Melihat dari sisi fungsi dan juga system yang
digunakan dalam pengoprasian anatara Baitul Tamwil memiliki kesamaan
dengan koperasi konvensional, kesamaan itu meliputi pemodalan dan penggunaan
dana.
Sebagaimana
dijelaskan di atas bahwa koperasi memiliki dua sumber dana yakni sumber dana
mandiri (modal kerja) dan sumber dana luar (investasi). Hal ini pun berlaku
juga pada Baitul Mal Wa Tamwil. Hal ini tergambar secara tersirat dari
uraian Neni Sri Ismayanti tentang kegiatan BMT, yang juga dikutip oleh Abdul
Manan dalam bukunya,[12] Pertama:
menggalang dan menghimpun dana yang digunakan untuk membiayai usaha-usaha
anggotanya. Modal awal BMT diperoleh dari simpanan pokok khusus para pendiri.
Selanjutnya, BMT mengembangkan modalnya dari simpanan pokok, simpanan wajib,
dan simpanan sukarela anggota. Untuk memperbesar modal, BMT bekerja sama dengan
berbagai pihak yang mempunyai kegitan yang sama, seperti BUMN, proyek-proyek
pemerintah, LSM, dan organisasi lainnya. Para penyimpan akan memperoleh bagi
hasil yang mekanisnya sudah diatur BMT. Kedua: memberikan pembiayaan
kepada anggota sesuai dengan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh penglolah BMT bersama
anggota yang bersangkutan. Sebagai imbalan atas jasa ini, BMT akan mendapat
bagi hasil sesuai aturan yang ada. Ketiga: penglolah usaha simpan pinjam
itu secara profesional sehingga kegiatan BMT bisa menghasilkan keuntungan dan
dapat dipertanggung jawabkan. Keempat: mengembangkan usaha-usaha di
sector riil yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan menunjang usaha
anggota, misal distribusi dan pemasaran, penyedian bahan baku,system pengelolahan,
dan lain-lain.
BMT
bukanlah termasuk lembaga keungan formal sebagaimana bank dan lembaga keungan
lain. Artinya sekelompok masyarakat dapat mendirikan BMT untuk mengembangkan
usaha mereka atau untuk memudahkan pembiyaan tertentu yang mereka butuhkan. Namun
tidak menutup kemungkinan BMT dapat dikembangkan sebagai lembaga keungan
formal. Jika BMT yang dikembangkan kelompok swadaya masyarakat dapat memenuhi
standart modal dan pembiayaan tertentu maka BMT dapat dimintakan sertifikat
oprasional agar memiliki kekuatan hukum sebagai badan hukum yang berkecimpung
dalam bidang pengembangan ekonomi kemasyarakatan. Sertifikat operasi BMT
dikeluarkan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), dan ketika sampai
pada aset tertentu maka BMT akan menjadi badan hukum koperasi, begitupun dari
koperasi syariah jika memenuhi aset tertentu akan menjadi bank muamalah atau
lembaga keungan lain.
Keharusan
meminta sertifikat dari Pusat Inklubasi Usaha Kecil , adalah ketika aset BMT
telah mencapai Rp 100 juta atau lebih, dengan demikian dalam keadaan seperti
ini maka BMT diharuskan mengajukan proses badan hukum kepada notaries setempat
sehingga akan menjadi badan hukum ekonomi syariah atau Unit Usaha Otonom Pinjam
Syariah dari KSP.
Adapun
ketentuan-ketentuan pendirian BMT menurut M. Nur Rianto Al Arif,[13]
dilihat dari ketentuan anggota-anggota BMT, bahwa Pertama BMT didirikan
oleh sekelompok orang sekurang-kurangnya 20 orang, Kedua antara satu
pendiri dan pendiri yang lainnya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan
horizontal satu kali. Ketiga, sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri
bertempat tinggal di sekitar wilayah kerja BMT. Keempat pendiri dapat bertambah
dalam tahun-ketahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.
Secara
garis besar modal dalam pemodalan BMT terdiri dari simpanan pokok yang harus
sama antara anggota, dan simpanan pokok khusus yang berfungsi sebagai modal
awal pendirian BMT, dalam simpan pokok khusus modal dari anggota boleh tidak
sama jumlahnya. Sedang dalam target
pengembangan para pendiri boleh untuk bersepakat tentang bahwa uang harus
terkumpul Rp 75 juta untuk wilaya ibu kota Negara, Rp 50 juta untuk wilayah
ibukota provinsi, Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten, Rp 20 juta untuk
wilayah kecamtan dan Rp15 juta untuk wilayah daerah pedesaan.[14]
Sehingga dengan penetapan penghasilan seperti yang diuraikan di atas, para
anggota lebih termotivasi untuk mengupayakan perkembangan usaha mereka.
E.
Koperasi Syariah atau Baitul Tamwil Menurut Hukum Islam.
Sebelum
membahas tentang hukum koperasi syariah atau Baitul Mal Wa Tamwil
menurut hukum Islam, perlu ditegaskan bahwa Baitul Mal Watamwil belum
mempunyai landasan hukumnya secara yuridis. Namun secara tersirat Baitul Mal
Wa Tamwil dilandaskan kepada Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro, yang dengan pertimbangan untuk menumbuh-kembangkan perekonomian
rakyat menajadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan
perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.[15]
Para ahli mengatakan bahwa Baitul Mal Wa Tamwil adalah termasuk lembaga
keungan mikro jika memenuhi aset Rp 100 juta, sehingga ia pun dilandaskan
kepada undang-undang lembaga keungan mikro.
Pasal
4 dalam undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, salah
satu syarat yang harus dipenuhi Baitul Mal Watamwil yang miliki aset
tertentu (Rp 100 juta), ia harus berbadan hukum, dan pada pasal 5 dari
undang-undang lembaga keungan mikro menyatakan bahwa badan hukum yang dimaksud
pasal 4 adalah badan hukum berupa koperasi atau perseroan terbatas.
Adapun
peraturan menteri perekonomian tentang pedoman standar oprasional management
koperasi jasa keuangan syariah diatur dalam peraturan menteri koperasi Negara dan
usaha kecil dan menengah No 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 pada Bab I tentang ketentuan umum Pasal 1
yang berbunyi “koperasi jasa keungan syariah, selanjutnya disebut KJKS, adalah
koperasi yang kegitan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan
simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah)”. Dalam landasan kerja atau operasional
koperasi jasa keuangan syariah atau unit jasa keuangan syariah berdasarkan
prinsip syariah dan fatwa dewan syariah nasional.[16]
Ditilik dari hukum Islam, para ahli menjelaskan
bahwa Baitul Mal wa Tamwil saat
ini berlandaskan pada prinsip akad-akad Wadi'ah dan Mudharabah.
Lebih lanjut Muhammad Ridwan sebagaimana dikutip oleh Abdul Manan menjelaskan,[17] dalam
melaksanakan ketentuan ini, BMT menggunakan dua prinsip yakni prinsip Wadiah dan Mudharabah
:
Prinsip Wadi’ah, akad wadi’ah menurut bahasa adalah tetap,
sedang Wadi’ah menurut Syara’ sebagaimana dijelaskan oleh M. Azuhri
Al Khomrawi,[18]
Wadi’ah adalah menguasakan secara khusus untuk menjaga harta benda. Sedang
menurut ulama Syafiiyah dan Malikiyah Wadi’ah adalah menguasakan untuk
menjaga suatu kepemilikan.[19] Wadi’ah
dikalangan kita disebut juga dengan titipan suatu benda berharaga kepada
seseorang atau badan hukum.
Dalam hal akad Wadi’ah menurut pendapat Hanafiyah, orang
yang menerima titipan atau orang yang dititipi haruslah orang yang tidak gila,[20]Bahkan
menurut ulama Syafiyah tidak boleh menitipkan barang kepada anak-anak atau
orang yang mengidap sakit ayan, jika seorang menitipkan kepada anak-anak dan
anak-nak itu menerima kemudian terjadi keruskan pada barang yang dititipkan,
maka orang yang menitipkan barang boleh meminta ganti rugi atas barang yang
rusak.[21]
Menurut beberapa ahli fikih Wadi’ah dilihat dari sisi boleh
atau tidak digunakan oleh orang yang dititipi terbagi menjadi dua, Pertama Wadi’ah
Amanah yang mana titipan dengan penitipan barang yang tidak dapat digunakan
oleh orang yang dititipi. Kedua adalah Wadi’ah Yad Dhomanah dimana
penitipan pada barang yang dapat digunakan oleh orang yang dititipi atas seizin
dari orang yang menitipkan. Saya kira kedu jenis Wadiah tersebut berlaku
dalam aktivitas yang berlaku di koperasi jasa keuangan syariah atau BMT pada
umumnya.
Sementara sistem pengembangan dalam aktivitas Koperasi Jasa
Keuangan Syariah atau BMT dengan cara
menggunakan akad Mudhorabah. Menurt Sayid Sabik,[22]
kata Mudhorabah menurut bahasa dari kata Adhorbu Fil Ardhi maksudnya
adalah berpergian untuk berdagang, sedang menurut istilah syara’ Mudhorabah, adalah perjanjian oleh dua orang atau lebih,
dengan salah satu orang diantaranya memeberikan hartanya kepada rekan yang
melakukan perjanjian, untuk dapat didagangkan supaya mendapat labah
sesuai kesepakatan yang ditentukan.
Dalam sistem akad Mudhorabah disyaratkan adanya modal yang
harus berupa modal tunai, juga harus diketahui berapa labah dari pada
prosentase modal, harus diketahui pula berapa kadar labah yang harus dibagi
pemodal dan pengelolah modal, dan yang terakhir tidak adanya pembatasan yang
diberikan oleh pemodal kepada pengelolah dalam hal tempat (Balad) dan
barang dagangan (Sil’ah) atau juga membatasi waktu dan juga membatasi
perdagangan dengan orang tertentu.[23] Dengan demikian pengelolah dapat
mengembangkan modal yang diberikan oleh pemodal dengan seluas-luasnya sesuai
dengan ketentuan syara’ yang berlaku dalam akad jual beli.
F.
Riba Dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Diakui,
setiap produk keuangan syariah yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Syariah
mengenal multi akad dalam transaksinya, artinya seseorang yang melakukan
transaksi dengan lembaga keuangan syariah pastilah menggunakan Multi Akad yang sesuai
dengan teori akad menurut hukum fikih, sehingga dalam masalah hal ini
transaksi-transaksi itu sesuai dengan teori akad dalam hukum fikih. Namun perlu
diingat, menurut hemat saya kita tidak dapat menampik dan mengingkari adanya
pihak yang terdzolimi dalam transaksi itu. Dalam hal ini kita bisa ambil contoh
tentang kredit atau hutang, dimana orang yang hutang di lembaga keuangan
syariah diharuskan membayar melebihi pokok biaya yang ia terima. Menurut banyak
orang transaksi bank syariah juga masuk dalam rana Ribawi yang
didalamnya ada dzulmu.
Lalu
bagaimana agar transaksi hutang itu tidak masuk dalam akad ribawi?, menurut
hemat saya, adanya keharusan kreditur (orang yang hutang) ketika ia membutuhkan
pendanaan dari Lembaga Keungan Syariah ia harus memposisikan dirinya sebagai
pengelolah modal, dan bank sebagai pemberi modal dalam akad Mudhorabah,
sehingga ia tidak sebagai orang berutang dan bukan termasuk riba transaksinya,
tapi bagi hasil dari labah yang sudah ditargetkan oleh pihak bank. Adapun lantas
si kreditur mengatakan tidak ada laba dari modal, itu karena ia menggunakan
modal itu untuk pendanaan yang tidak produktif. Maka hal itu menjadi tanggung
jawab darinya, itu sebabnya seharusnya jika kita berani meminjam dana dari bank,
harusnya kita juga menggunakan kepada pendanaan produktif, jika kita tidak
gunakan modal pada pendanaan usaha produktif, maka kita tidak akan dapat
mengembangkan dana tersebut dan transaksi di bank akan seperti transaksi hutang,
dengan mengembalikan modal dan tambahan hutangnya.
Hal
ini dapat dianalogikan dengan system pinjaman di lembaga keuangan syariah
lainya menurut saya. Lembaga keuangan syariah berupa bank contohnya, ketika
seorang melakukan pinjaman untuk melakukan pendanaan pembelian rumah dari bank,
maka seorang tersebut juga tidak boleh berniat hutang ke bank tetapi harus
berniat menyewa rumah kepada pihak bank, setelah rumah itu dibeli oleh pihak bank
dari penjualnya maka kreditur menyicilnya perbulan sebagai uang sewa perbulan
dan pada akhir cicilan maka akan otomatis menjadi milik kreditur hal ini
sejalan dengan akad Ijarah Manhiyatu Bitamlik. Dan jika seorang ingin menitipkan
uang dengan harapan supaya uang itu berkembang, maka ia harus berniat melakukan
akad Wadi’ah dan Mudhorabah, sedang pihak bank memberikannya pada
pihak pengelolah dengan akad Mudhorabah pula. Lebih lanjut Muhammad
Zuhri secara implisit menjelaskan:
Untuk
menghindari riba ini, kemudian sebagian orang islam mendirikan bank tanpa
bunga, yang dalam tulisan ini disebut Bank Islam, seperti halnya bank
konvensional bank islam mengarahkan
kepada perhatian pada ‘kerja sama bagi hasil’, yang dituangkan dalam bentuk
profit and loss sharing (mudhorabah dalam fikih), profit and loss sharing (untung dan rugi dirasakan berasama) diterapkan untuk simpan pinjam yang disalurkan
untuk usaha produktif. Tetapi dalam hal tertentu, bank islam boleh
menjajanjikan pemberian keuntungan yang lebih besar.
Menurut
pandangan Rasyid Ridha yang dikutip juga Oleh Fuad Muhammad Fachrudin, ia
berpendapat tentang menarik keuntungan dari modal usaha yang diberikan dan
dikelolah orang lain hukumnya boleh, sembari mengatakan “juga tidaklah masuk
golongan pemakan riba, orang yang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk
menarik keuntungan, dengan ketentuan bahwa
sebahagian tertentu dari keuntungan itu diserahkan kepada siempuhnya harta
(modal).[24]
Hal ini karena menurut Rasyid Ridha riba itu hanya ada pada riba Annasiah
saja. Dimana Riba Annasiah dalam praktiknya adalah riba yang
terjadi karena penguluran waktu melunasi atau waktu membayar dari waktu jatuh
tempo, dan dengan menambah waktu jatuh tempo tersebut betambah pula yang harus
dibayar.
Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa sistem
koperasi dikaitkan dengan akad Syirkah Ta’auniyah, dimana koperasi
didirikan oleh para anggota dengan tujuan menolong anggota yang lain dengan
saling memberi modal, saling meminjam dan saling mengembangkan modal. Hal ini
ditentang oleh Mahmud Syaltut yang mengatakan bahwa jenis Syirkah menurut
pandangan ulama fikih hanya ada empat, sebagaimana kebanyakan ulama fikih
jelaskan. Syirkah itu meliputi Syirkah Abdan, Inan, Wujuh,
dan Mufawadhoh, sementara menurut
Mahmud Syaltut sebagaimana di jelaskan oleh Ismail Nawawi dalam bukunya Syaltut
berpendapat,[25]
koperasi adalah suatu kerjasama (syirkah) baru yang ditemukan para ulama
yang besar manfaatnya, yaitu memberi keuntungan kepada anggota pemilik saham,
membuka lapangan kerja bagi calon karyawannya, memberi bantuan keuangan dari
sebagian hasil usahanya untuk mendirikan tempat
(sarana) ibadah, sekolah, dan sebagainya. oleh karenanya, dalam koperasi
ini tidak ada kedzaliman dan kekerasan, pengelolahnya demokratis dan
terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada anggota sesuai
peraturan-peraturan yang berlaku.
G.
Konstruk Dan Tranformasi Akad
Dalam
hal Koperasi Syariah disandarkan kepada akad Syirkah Mudhorabah,
maka dapat dikonstruksikan. Anggota sebagai penyimpan dana ke dalam lembaga koperasi
syariah, dan koperasi Syariah sebagai lemabaga yang berperan sebagai Shohibul
Mal. Perlu dipertegas, selain anggota koperasi syariah sebagai penyimpan
modal (shohibul mal), anggota koperasi syariah juga bisa sebagai pengelolah (Mudhorib)
yang menggunakan dana koperasi syariah untuk dikembangkan dalam bentuk usaha
pengembangan modal.
Adapun
praktiknya, anggota meminta pendanaan sebesar Rp 96.000.000 kepada koperasi
syariah untuk dikembangkan, dan koperasi syariah memberikan dana Rp 96.000.000 yang diminta oleh anggota koperasi dengan
tenggang waktu 24 bulan, ditetapkan bersama. Setelah menerima dana tersebut
anggota mengembangkan dana tersebut melalui usahanya, dan mengembalikan dana
dengan cara mengangsur setiap bulan plus dengan bagi hasilnya. Pengembalian
angsuran modal Rp 4.000.000 perbulan, dan seandainya hasil usahanya Rp 4.000.000
juga, maka Rp 4.000.000 dibagi dua menjadi Rp 2.000.000 untuk koperasi dan Rp
2.000.000 untuk pengelolah. Sehingga koperasi
selain mendapat uang pengembalian modal Rp 4.000.000, ia juga menadapat bagi
hasil sebesar Rp Rp 2.000.000 perbulannya. Sehingga tiap bulan selama 24 bulan
pengelolah wajib memberi uang kepada koperasi Rp 6.000.000 dan jika kita
gambarkan secara sederhana sebagaimana berikut:
Dalam
konstruk tersebut tidak digambarkan secara jelas bagaimana cara bagi hasil koperasi
dengan anggota atau pemodal lain, baik pemodal dari bank, obligasi dan lembaga
pemodalan lain. Hal ini karena penulis menganggap bagi hasil koperasi dengan
anggota-anggotanya adalah disesuaikan dengan prosentasi modal masing-masing,
sehingga penulis hanya mengkonstruk hanya sebatas konstruk sistema Syirkah
Mudhorabah antara koperasi dan pengembang modal saja.
Tranformasi
akad dari akad Mudharabah dalam kitab fikih ke Syirkah Mudharabah yang
berlaku pada Koperasi Syariah. Pertama, Kita ketahu bersama, bahwa
akad Mudhorabah dalam kitab fikih tidak mengenal penanam modal harus
ikut bersama mengembangkan modal, sementara dalam Mudhorabah di koperasi
dalam pengembangan modal penanam modal adalah anggota koperasi yang punya
kewajiban mengembangkan modal. Kedua akad Mudhorabah dalam
kitab fikih tidak mengenal adanya jaminan yang harus diberikan oleh Mudhorib,
karena prinsip Mudharabah berlandas atas kepercayaan penuh antara
penanam modal dan pengelolah modal, sedangkan sistem Koperasi Syariah, pengelolah
modal yang bukan anggota harus menjaminkan sesuatu kepada koperasi untuk
mendapatkan pendanaan dari koperasi. Ketiga, bagi hasil dan
pengembalian modal sistem Mudhorabah dalam hukum fikih klasik dilakukan
setelah habis waktu yang disepakati, sementara di dalam Mudharabah Koperasi pengembalian modal
dan bagi hasil dilakukan setiap bulan. Keempat, dalam akad Mudhorabah
yang berlaku di Koperasi Syariah pemohonan modal oleh anggota koperasi kepada
koperasi masuk dalam akad Syirkah, dimana ia memberi modal dan mengembangkan
modal yang terkumpul dalam lembaga koperesi. Dan pemohon modal dari orang yang
bukan merupakan anggota subtansinya adalah hutang yang harus dibayar jika
terjadi kebangkrutan.
A.
Penutup.
Koperasi syariah adalah bagian dari Baitul Mal Wa Tamwil
dimana koperasi syariah tidak hanya mempunyai program pengelolahan dana anggota
saja melainkan juga menghimpun zakat, wakaf dan shodaqoh dan
mentasyarufkannya kepada pihak tertentu. Baitul Mal Wa Tamwil dapat menjadi
lembaga keuangan syariah mikro jika miliki aset tertentu dan dengan aset
tertentu tersebut Baitul Mal wa Tamwil menjadi badan hukum sesuai amanat
undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro.
Pandangan ulama mengenai Koperasi Syariah atau Baitul Mal Wa
Tamwil ada yang mengatakan boleh ada juga yang mengatakan tidak boleh.
Mereka yang mengatakan tidak boleh, karena mereka beralasan ada asas-asas Dzulmu
dalam transaksi koperasi, dan ada juga yang mengatakan bahwa Koprasi Syariah
boleh karena mereka menganggap adanya kemanfaatan dan memiliki nilai-nilai ta’awun
didalamnya yang diterima oleh anggota-anggota dan masyarakat luas. Mereka yang
membenarkan dan meperbolehkan adanya koperasi adalah Rasyid Ridho, Mahmud Syaltut,
dan Muhammad Zuhri.
Rasyid
Ridho memperbolehkan simpan pinjam yang berlaku pada Lembaga Keuangan Syariah jika
modal diserahkan kepada orang lain tidaklah termasuk riba, kerja sama lembaga
tersebut dapat menyandarkan pada akad Mudharabah, ia juga berpendapat
riba hanya ada pada riba Annasa’. Berkaitan
sistem Koperasi Syariah dipandang sebagai sistem ribawi karena modal tidak
diberikan kepada orang selain anggota secara murni, maka dalam hal ini Mahmud
Syaltut mengatakan bahwa koprasi manganut akad Syirkah Mudhorabah,
dimana anggota menjadi pemodal dan anggota juga dapat mengelolah modal, dan
anggota menadapat upah darinya. Begitu juga bolehnya pengelolahan koperasi
sebgaimana Mahmud Syaltut jelaskan, hal itu juga berlaku pada lembaga keungan
syariah, menurut Mahammad Zuhri berpendapat diperbolehkannya sistem simpan
pinjam bank jika menggunakan akad bagi hasil.
Selain
hal di atas, dalam akad Syirkah Mudhorabah yang berlaku pada koperasi
mengalami tranformasi akad yakni berupa pengembalian modal dan bagi hasil yang
dilakukan setiap bulan, adanya jaminan dan substansi pemodalannya adalah
hutang, sehingga walau pengelolah bangkrut tetap ia harus mengembalikan modal
dan bagi hasilnya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian
Undang-Undang
Republik Indonesia No 14 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Undang-undang
Republik Indonesia No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Menteri Perekonomian No
35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Oprasional Management Koperasi
Jasa Keungan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
M.Azuhri Al Khomrawi . Al Anwarul
Masalik. Maktabah Hidayah Surabaya
Wahbah Zuhaily. Fikihul Islam Wa
Adilatuhu. Darul Fikr. Bairut, Lebanon, Jus 4
Sayid Sabik. Fikih Sunnah. Maktabah
Ashosho. Berut. Jilid 3
Andjar
Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan
Modal usaha. Kencana-FHUI. Jakarta. Tahun 2007
Arifin
Sitio dan Halamoan Tamba, Koperasi Teori Dan Praktik. Penerbit Erlangga. Tahun
2001.Jakarta
Abdul
Manan, S.H. S.IP. M.Hum. Kencana. Jakarta. Tahun. 2014.
Fuad
Muhammad Fachruddin. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi.
Percetakan Ofsset. Jakarta. Cet IV
M.
Nur Rianto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis
Praktis.Pustaka Setia. Bandung.Tahun 2012
Dr.
H. Ismail Nawawi. MPA. M.Si. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Penerbit
Ghalia Indonesia , Bogor. Tahun 2012.
[1]Andjar Pachta
W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal
usaha. Kencana-FHUI. Jakarta. Tahun 2007. Hal.15
[2] Lihat Bab l,
Pasal 1 Undang-undang republik Indonesia
Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian
[3]
Undang-Undang No 14 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok PerKoperasian
[4]Ibid
Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian,
dan Modal usaha. ……….Hal 19
[5] Baca Sejarah Awal Koperasi-Sejarah Awal
Koperasi di Indonesia Dalam Buku Karya Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi
Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal usaha
[6]Djoko
Muljono. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam.Penerbit Andi, Yogyakarta.Tahun
2012.Hal. 1
[7] Baca Jenis
Jenis Koperasi dalam Buku Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia,
Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal usaha…………Hal 83
[8]
Ibid Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi,
Pendirian, dan Modal usaha…….Hal 83
[9]
Ibid Djoko Muljono. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam…… hal 4
[10] Arifin
Sitio dan Halamoan Tamba, Koperasi Teori Dan Praktik. Penerbit Erlangga. Tahun
2001.Jakarta. Hal.84
[11] Menurut
M. Nur Rianto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis
Praktis.Pustaka Setia. Bandung.Tahun 2012. Hal. 317
[12] Prof. Dr.
Drs. H. Abdul Manan, S.H. S.IP. M.Hum. Kencana. Jakarta. Tahun. 2014. Hal.365
[13] Ibid. M.
Nur Rianto Al Arif. ………..Hal.326
[14] Ibid. M.
Nur Rianto Al Arif. ………..Hal.327
[15] Lihat.
Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
[16] Lihat
Peraturan Menteri Perekonomian No 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman
Standar Oprasional Menejemen Koprasi Jasa Keungan Syariah dan Unit Jasa
Keuangan Syariah Koprasi
[17] Ibid.
Abdul Manan …….hal 366-368
[18] M.Azuhri
Al Khomrawi . Al Anwarul Masalik. Maktabah Hidayah Surabaya. Hal 176
[19] Dr.
Wahbah Zuhaily. Fikihul Islam Wa Adilatuhu. Darul Fikr. Bairut, Lebanon, Juz 4
Hal 708
[20] Ibid. Dr.
Wahbah Zuhaily….. Hal 809
[21] Ibid. M.
Azuhri Al Khamrawi…. Hal 176
[22] Sayid
Sabik. Fikih Sunnah. Maktabah Ashosho. Berut. Jilid 3. Hal 154
[23] Ibid. hal
155
[24] Dr. Fuad
Muhammad Fachruddin. Riba Dalam Bank, Koprasi, Perseroan dan Asuransi.
Percetakan Ofsset. Jakarta. Cet IV. Hal 39
[25] Dr. H.
Ismail Nawawi. MPA. M.Si. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Penerbit Ghalia
Indonesia , Bogor. Tahun 2012. Hal 294
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
Sip
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.