HUKUM KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH MENURUT HUKUM FIKIH



A.      Pendahuluan.
Perkembangan ekonomi pada masa kemasa mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Kita dapat melihat bagaimana dahulu ekonomi Islam banyak menggunakan sistem barter dalam jual beli, lalulintas ekonomi Islam dengan cara barter dan jual beli dilakukan orang-perorang dimana aktivitas ekonomi lebih mengedepankan prinsip ta’awun, hal ini berbeda dengan praktik perkembangan ekonomi pada masa saat ini. Pada masa saat ini lalulintas ekonomi  seseorang tidak hanya dilakukan orang kepada orang lain saja, melainkan seseorang dengan lembaga hukum yang biasa kita sebut dengan lembaga keuangan.
Lembaga keuangan berfungsi sebagai pemutar dan pengembang kekayaan individu masyarakat diharapkan mampu untuk menstabilkan perekonomian bersama masyarakat bernegara. Namun dengan munculnya lembaga keungan konvensiaonal muncullah masalah-masalah baru  dari padanya. Masalah itu tentang bunga yang begitu tinggi yang dibebankan pada para pengguna lembaga keuangan. Bagi umat muslim besaran bunga yang dijanjikan bagi debitur atau dibebankan kepada creditor mengundang tanda tanya, kehawatiran mereka akan masuk kerana riba. Muncullah lembaga-lembaga keuangan syariah sebagai alternatif penyelesaian masalah.
Beberapa lembaga keuangan syariah yang dulu konvensional sekarang memiliki lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud adalah lembaga keuangan yang menggunakan system syariah dan mempunyai prinsip profit and lost  sharing.  Pada gilarannya pemerintah melalui MUI-DSN membuat rekayasa akad jual beli dalam fikih klasik, dimana akad fikih klasik didominasi dengan akad tunggal. Dalam produk-produk keuangan syariah MUI –DSN menciptakan akad ganda atau multi akad dalam setiap transaksi di lembaga keungan syariah.
Lembaga keuangan syariah yang sekarang muncul dari reaksi semangat mensyariahkan lembaga keuangan syariah adalah perbankan syariah, asuaransi syariah, saham syariah, obligasi syariah, pasar modal syariah, reksadan syariah, dana pensiun syariah dan Koperasi Syariah yang keseluruhan dari pada lembaga tersebut dalam akad menggunakan rekayasa akad setiap kali transaksinya agar mendapatkan keutungan dari setiap transaksi pada nasabah atau pihak yang berkepentingan.
Sekala kecil dari lembaga-lembaga keuangan syariah yang telah disebutkan di atas adalah Koperasi Syariah. Di maksudkan bersekala kecil karena dana Koperasi bersumber dari anggota Koperasi yang terbatas sehingga jumlahnya kecil, dan dana itu hanya dapat digunakan oleh anggota saja, kecuali terdapat kesepakatan lain yang disepakati oleh semua anggota Koperasi. Menjadi persoalan adalah dalam system pinjaman Koperasi para anggota yang berposisi sebagai penanam modal kemudian meminjam uang Koperasi, ia mempunyai kewajiban membayar lebih dari hutangnya ketika mengembalikan hutang kepada Koperasi, selain itu pula ia juga sebagai pengembang dari dana kolektif anggota lain di koperasi. Oleh karena itu untuk lebih lanjut mengenal Koperasi syariah dalam tulisan ini akan dibahas tentang perihal system Koperasi prespektif hukum Islam.

B.       Pengertian Koperasi
Untuk membatasi pembahasan dan untuk membedakan lembaga keungan Koperasi Syariah dengan lembaga keungan lain, maka perlu sekali membuat definisi Koperasi. Secara etimologi Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu cooperatives,[1] merupakan gabungan dua kata co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja sama. Koperasi menurut Undang-undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,[2] Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum. Koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1965 Tentang pokok-pokok perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah Organisasi Ekonomi dan Alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.[3]
R.M Margono Djojohadikoesoemo sebagai mana dikutip dalam Buku Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, Dan Modal Usaha mengatakan bahwa Koperasi adalah perkumpulan manusia orang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Begitu pula menurut Muhammad Hatta dalam bukunya The Coorperative Movement In Indonesia, mengemukakan bahwa Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.[4]
Dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh anggota-anggota Koperasi yang mempunyai tujuan untuk mengembangkan perekonomian masing-masing dan berprinsip tolong-menolong antar anggota Koperasi. Koperasi sebagai badan hukum pengembangan dana, maka dalam transaksi kreditnya pun menganut nilai ekonomi modern, seperti adanya batas waktu, bunga dan juga pengembalian dana pinjaman.
Koperasi di dunia ekonomi muncul dari gagasan Robert Owen tahun 1771-1858 di New Lanark Skotlandia, dan kemudian selanjutanya dikembangkan oleh Wiliam King Tahun 1786-1865 yang ditandai dengan pendirian toko Koperasi di Brighton, Inggris. Ia membuat system Koperasi yang dikembangkannya dengan cara mencairkan dana setiap bulan dari toko tersebut. Sistem ini pada masa selanjutnya menjadi landasan dalam sistem Koperasi. Sementara itu menurut beberapa sumber yang penulis baca, menjalaskan bahwa Koperasi masuk ke Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmdja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Kongres pertama koperasi di Indonesia diadakan di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tanggal 12 Juli 1947, yang saat ini tanggal tersebut kita sebut dengan Hari Koperasi Nasional.[5]
Sistem Koperasi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila sebagai ideologi ekonomi nasional. Dalam hal ini  Djoko Muljono menjelaskan,[6] bahwa Koperasi di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesajahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berkenaan tentang Koperasi harus berdasarkan Pancaisla dan UUD 1945, maka Koperasi harus sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Hal ini harus menjadi spirit perkongsian para anggota Koperasi dalam usaha pengelolahan dan pengembangan Koperasi yang mereka dirikan.  Tanpa adanya kebersamaan dalam pengembangan dan juga pembagian hasil, maka Koperasi tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945. Terlebih Koperasi merupakan bagian dari lembaga keuangan yang paling merakyat, dimana sumber dana dari rakyat dan digunakan oleh rakyat, maka Koperasi pun dapat menjadi barometer perkembangan perekonomian Negara dalam kaitan persaingan global saat ini.
Melihat kompetensi dan kemanfaatan Koperasi dari sudut pandang amanat undang-undang dasar 1945 di atas, maka penting kiranya masyarakat kita mengembangkan perekonomian masyarakat melalui investasi dan kredit melalui produk Koperasi. Selain resiko implasi dapat diketahui oleh anggota Koperasi secara langsung, keuntungan penggunaan produk Koperasi adalah mudah dan tidak ribet sebagaimana persyaratan kredit yang dilakukan melalui lembaga keuangan lain.
C.      Jenis Koperasi Dan Sumber Dana.
Sebagaimana dipaparkan di atas bahwa Koperasi merupakan jenis uasaha perkumpulan orang yang menjadi badan hukum, maka setiap anggota Koperasi berhak menentukan jenis-jenis Koperasi yang akan dilakukan sebagai kerja sama pengembangan modal. Dalam hal jenis Koperasi yang akan didiriakan, maka Koperasi  mempunyai dua jenis menurut hirarki besar kecilnya. Jenis Koperasi itu adalah Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh sekelompok orang dan Koperasi Skunder adalah Koperasi yang didiriakn oleh beberapa Koperasi.[7]
Lebi lanjut Andjar Pachta W. Dkk. Dalam bukunya juga menjelaskan bahwa Koperasi dilihat dari pada kebutuhan ekonomi anggotanya, maka Koperasi dapat dibedakan menjadi:[8] (a) Koperasi Produsen, (b) Koperasi Konsumen, (c)Koperasi Industri, (d) Koperasi Simpan Pinjam, (e) Koperasi Jandak Kulak, (f) Koperasi Jasa dan sebagainya. Adapun menurut Djoko Muljono jenis Koperasi berdasarkan kegiatan usaha Koperasi, maka Koperasi dibedakan menjadi tiga bagian sebagaimana berikut:[9]
1.      Koperasi konsumen. Koperasi konsumsi adalah Koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota Koperasi.
2.      Koperasi produsen. Koperasi produksi adalah Koperasi yang anggotanya menghasilkan produk yang kemudian dijual atau dipasarkan melalui Koperasi.
3.      Koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggota.
Di dalam system Koperasi permodalannya mengacu pada Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,  pada  Bab VII tentang modal, pasal 41 menyatakan; Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, Simpanan wajib, Simpanan cadangan dan Hibah. Sedang yang dimaksud  dengan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasinya, anggota koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya atau penerbit obligasi atau surat hutang berharga lainnya.
Lebih lanjut menurut Arifin Sitio dan Halamoan Tamba dalam bukunya Koperasi Teori Dan Praktik menjelaskan.[10]
a.       Modal sendiri bersumber dari (Modal Kerja);
§  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini bersifat permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada priode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari  penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi apabila di butuhkan.
§  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau perjanjian untuk mengembalikannya.
b.      Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, dan bersumber dari (Investasi);
§  Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§  Koperasi lainnya atau anggotanya, yaitu pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasarkan dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
  Dalam system koperasi anggota dapat menarik diri untuk tidak lagi menjadi anggota koperasi dan memungkinkan digantikan orang lain. Sehingga dalam saat seperti ini seluruh modal harus dihitung dan harus dihitung pula aset koperasi dan keuntungan, penghitungan dilakukan dari bergabungnya anggota yang menarik diri tersebut pada koperasi, sehingga bagi hasil dapat dilakukan dengan baik dan tidak merugikan para nggota koperasi.
D.      Persamaan Dan Perbedaan Koprasi dengan BMT.
Dalam beberapa letaratur yang membahas tentang lembaga keuangan syariah kita dapat temui pembahasan Baitul Mal Wa Tamwil, karena Baitul Mal Watamwil adalah bagian dari lembaga keuangan syariah.  Menurut M. Nur Rianto Arif[11] Baitul Mal wa Tamwil terdiri dari dua kalimat Baitul Mal dan Baitul Tamwil, lebih lanjut ia menjelaskan Baitul Mal adalah (rumah harta) menerima titipan titipan zakat, infaq, dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya, sedangkan Baitul Tamwil  (rumah pengembangan harta), melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investsi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain mendorong kegitan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Dari dua definisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa Baitul Mal rumah dana yang berfungsi menghimpun dana dari dana-dana sosial masyarakat Islam berupa dana zakat, wakaf, shodaqoh dan hibah yang diberikan pada lembaga keuangan tersebut, dan Baitul Mal juga yang menyalurkan dana tersbut pada yang berhak menerimanya sesuai dengan amanat pemberinya. Sementara Baitul Tamwil adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat berupa selaian zakat, waqaf, shodaqoh dan hibah, Baitul Tamwil lebih identik sebagai rumah usaha yang fungsinya untuk mengambil keuntungan dari setiap transaksinya dengan cara kerja sama dan bagi hasil.
Walau Baitul Mal Dan Baitul Tamwil terdiri dua kata, dalam perkembangannya Baitul Mal Wa Tamwil didirikan dalam satu atap menjadi satu lembaga, bahkan sulit memisahkannya. Maka banyak para ekonom yang mengatakan bahwa Baitul Mal Wa Tamwil itu sebagai koprasi syariah, hal ini bukan tidak beralasan. Melihat dari sisi fungsi dan juga system yang digunakan dalam pengoprasian anatara Baitul Tamwil memiliki kesamaan dengan koperasi konvensional, kesamaan itu meliputi pemodalan dan penggunaan dana.
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa koperasi memiliki dua sumber dana yakni sumber dana mandiri (modal kerja) dan sumber dana luar (investasi). Hal ini pun berlaku juga pada Baitul Mal Wa Tamwil. Hal ini tergambar secara tersirat dari uraian Neni Sri Ismayanti tentang kegiatan BMT, yang juga dikutip oleh Abdul Manan dalam bukunya,[12] Pertama: menggalang dan menghimpun dana yang digunakan untuk membiayai usaha-usaha anggotanya. Modal awal BMT diperoleh dari simpanan pokok khusus para pendiri. Selanjutnya, BMT mengembangkan modalnya dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota. Untuk memperbesar modal, BMT bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai kegitan yang sama, seperti BUMN, proyek-proyek pemerintah, LSM, dan organisasi lainnya. Para penyimpan akan memperoleh bagi hasil yang mekanisnya sudah diatur BMT. Kedua: memberikan pembiayaan kepada anggota sesuai dengan penilaian kelayakan  yang dilakukan oleh penglolah BMT bersama anggota yang bersangkutan. Sebagai imbalan atas jasa ini, BMT akan mendapat bagi hasil sesuai aturan yang ada. Ketiga: penglolah usaha simpan pinjam itu secara profesional sehingga kegiatan BMT bisa menghasilkan keuntungan dan dapat dipertanggung jawabkan. Keempat: mengembangkan usaha-usaha di sector riil yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan menunjang usaha anggota, misal distribusi dan pemasaran, penyedian bahan baku,system pengelolahan, dan lain-lain.
BMT bukanlah termasuk lembaga keungan formal sebagaimana bank dan lembaga keungan lain. Artinya sekelompok masyarakat dapat mendirikan BMT untuk mengembangkan usaha mereka atau untuk memudahkan pembiyaan tertentu yang mereka butuhkan. Namun tidak menutup kemungkinan BMT dapat dikembangkan sebagai lembaga keungan formal. Jika BMT yang dikembangkan kelompok swadaya masyarakat dapat memenuhi standart modal dan pembiayaan tertentu maka BMT dapat dimintakan sertifikat oprasional agar memiliki kekuatan hukum sebagai badan hukum yang berkecimpung dalam bidang pengembangan ekonomi kemasyarakatan. Sertifikat operasi BMT dikeluarkan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), dan ketika sampai pada aset tertentu maka BMT akan menjadi badan hukum koperasi, begitupun dari koperasi syariah jika memenuhi aset tertentu akan menjadi bank muamalah atau lembaga keungan lain.
Keharusan meminta sertifikat dari Pusat Inklubasi Usaha Kecil , adalah ketika aset BMT telah mencapai Rp 100 juta atau lebih, dengan demikian dalam keadaan seperti ini maka BMT diharuskan mengajukan proses badan hukum kepada notaries setempat sehingga akan menjadi badan hukum ekonomi syariah atau Unit Usaha Otonom Pinjam Syariah dari KSP. 
Adapun ketentuan-ketentuan pendirian BMT menurut M. Nur Rianto Al Arif,[13] dilihat dari ketentuan anggota-anggota BMT, bahwa Pertama BMT didirikan oleh sekelompok orang sekurang-kurangnya 20 orang, Kedua antara satu pendiri dan pendiri yang lainnya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali. Ketiga, sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar wilayah kerja BMT. Keempat pendiri dapat bertambah dalam tahun-ketahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.
Secara garis besar modal dalam pemodalan BMT terdiri dari simpanan pokok yang harus sama antara anggota, dan simpanan pokok khusus yang berfungsi sebagai modal awal pendirian BMT, dalam simpan pokok khusus modal dari anggota boleh tidak sama  jumlahnya. Sedang dalam target pengembangan para pendiri boleh untuk bersepakat tentang bahwa uang harus terkumpul Rp 75 juta untuk wilaya ibu kota Negara, Rp 50 juta untuk wilayah ibukota provinsi, Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten, Rp 20 juta untuk wilayah kecamtan dan Rp15 juta untuk wilayah daerah pedesaan.[14] Sehingga dengan penetapan penghasilan seperti yang diuraikan di atas, para anggota lebih termotivasi untuk mengupayakan perkembangan usaha mereka.

E.       Koperasi Syariah atau Baitul Tamwil Menurut Hukum Islam.
Sebelum membahas tentang hukum koperasi syariah atau Baitul Mal Wa Tamwil menurut hukum Islam, perlu ditegaskan bahwa Baitul Mal Watamwil belum mempunyai landasan hukumnya secara yuridis. Namun secara tersirat Baitul Mal Wa Tamwil dilandaskan kepada Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang dengan pertimbangan untuk menumbuh-kembangkan perekonomian rakyat menajadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.[15] Para ahli mengatakan bahwa Baitul Mal Wa Tamwil adalah termasuk lembaga keungan mikro jika memenuhi aset Rp 100 juta, sehingga ia pun dilandaskan kepada undang-undang lembaga keungan mikro.
Pasal 4 dalam undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, salah satu syarat yang harus dipenuhi Baitul Mal Watamwil yang miliki aset tertentu (Rp 100 juta), ia harus berbadan hukum, dan pada pasal 5 dari undang-undang lembaga keungan mikro menyatakan bahwa badan hukum yang dimaksud pasal 4 adalah badan hukum berupa koperasi atau perseroan terbatas.
Adapun peraturan menteri perekonomian tentang pedoman standar oprasional management koperasi jasa keuangan syariah diatur dalam peraturan menteri koperasi Negara dan usaha kecil dan menengah No 35.2/PER/M.KUKM/X/2007  pada Bab I tentang ketentuan umum Pasal 1 yang berbunyi “koperasi jasa keungan syariah, selanjutnya disebut KJKS, adalah koperasi yang kegitan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah)”. Dalam landasan kerja atau operasional koperasi jasa keuangan syariah atau unit jasa keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah dan fatwa dewan syariah nasional.[16]
 Ditilik dari hukum Islam, para ahli menjelaskan bahwa Baitul Mal wa Tamwil  saat ini berlandaskan pada prinsip akad-akad Wadi'ah dan Mudharabah. Lebih lanjut Muhammad Ridwan sebagaimana dikutip oleh Abdul Manan menjelaskan,[17] dalam melaksanakan ketentuan ini, BMT menggunakan dua prinsip  yakni prinsip Wadiah dan Mudharabah :
Prinsip Wadi’ah, akad wadi’ah menurut bahasa adalah tetap, sedang Wadi’ah menurut Syara’ sebagaimana dijelaskan oleh M. Azuhri Al Khomrawi,[18] Wadi’ah adalah menguasakan secara khusus untuk menjaga harta benda. Sedang menurut ulama Syafiiyah dan Malikiyah Wadi’ah adalah menguasakan untuk menjaga suatu kepemilikan.[19] Wadi’ah dikalangan kita disebut juga dengan titipan suatu benda berharaga kepada seseorang atau badan hukum.
Dalam hal akad Wadi’ah menurut pendapat Hanafiyah, orang yang menerima titipan atau orang yang dititipi haruslah orang yang tidak gila,[20]Bahkan menurut ulama Syafiyah tidak boleh menitipkan barang kepada anak-anak atau orang yang mengidap sakit ayan, jika seorang menitipkan kepada anak-anak dan anak-nak itu menerima kemudian terjadi keruskan pada barang yang dititipkan, maka orang yang menitipkan barang boleh meminta ganti rugi atas barang yang rusak.[21]
Menurut beberapa ahli fikih Wadi’ah dilihat dari sisi boleh atau tidak digunakan oleh orang yang dititipi terbagi menjadi dua, Pertama Wadi’ah Amanah yang mana titipan dengan penitipan barang yang tidak dapat digunakan oleh orang yang dititipi. Kedua adalah Wadi’ah Yad Dhomanah dimana penitipan pada barang yang dapat digunakan oleh orang yang dititipi atas seizin dari orang yang menitipkan. Saya kira kedu jenis Wadiah tersebut berlaku dalam aktivitas yang berlaku di koperasi jasa keuangan syariah atau BMT pada umumnya.
Sementara sistem pengembangan dalam aktivitas Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau BMT  dengan cara menggunakan akad Mudhorabah. Menurt Sayid Sabik,[22] kata Mudhorabah menurut bahasa dari kata Adhorbu Fil Ardhi maksudnya adalah berpergian untuk berdagang, sedang menurut istilah syara’ Mudhorabah,  adalah perjanjian oleh dua orang atau lebih, dengan salah satu orang diantaranya memeberikan hartanya kepada rekan yang melakukan perjanjian, untuk dapat didagangkan supaya mendapat labah sesuai kesepakatan yang ditentukan.
Dalam sistem akad Mudhorabah disyaratkan adanya modal yang harus berupa modal tunai, juga harus diketahui berapa labah dari pada prosentase modal, harus diketahui pula berapa kadar labah yang harus dibagi pemodal dan pengelolah modal, dan yang terakhir tidak adanya pembatasan yang diberikan oleh pemodal kepada pengelolah dalam hal tempat (Balad) dan barang dagangan (Sil’ah) atau juga membatasi waktu dan juga membatasi perdagangan dengan orang tertentu.[23]  Dengan demikian pengelolah dapat mengembangkan modal yang diberikan oleh pemodal dengan seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan syara’ yang berlaku dalam akad jual beli.
F.       Riba Dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Diakui, setiap produk keuangan syariah yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Syariah mengenal multi akad dalam transaksinya, artinya seseorang yang melakukan transaksi dengan lembaga keuangan syariah pastilah menggunakan Multi Akad yang sesuai dengan teori akad menurut hukum fikih, sehingga dalam masalah hal ini transaksi-transaksi itu sesuai dengan teori akad dalam hukum fikih. Namun perlu diingat, menurut hemat saya kita tidak dapat menampik dan mengingkari adanya pihak yang terdzolimi dalam transaksi itu. Dalam hal ini kita bisa ambil contoh tentang kredit atau hutang, dimana orang yang hutang di lembaga keuangan syariah diharuskan membayar melebihi pokok biaya yang ia terima. Menurut banyak orang transaksi bank syariah juga masuk dalam rana Ribawi yang didalamnya ada dzulmu.
Lalu bagaimana agar transaksi hutang itu tidak masuk dalam akad ribawi?, menurut hemat saya, adanya keharusan kreditur (orang yang hutang) ketika ia membutuhkan pendanaan dari Lembaga Keungan Syariah ia harus memposisikan dirinya sebagai pengelolah modal, dan bank sebagai pemberi modal dalam akad Mudhorabah, sehingga ia tidak sebagai orang berutang dan bukan termasuk riba transaksinya, tapi bagi hasil dari labah yang sudah ditargetkan oleh pihak bank. Adapun lantas si kreditur mengatakan tidak ada laba dari modal, itu karena ia menggunakan modal itu untuk pendanaan yang tidak produktif. Maka hal itu menjadi tanggung jawab darinya, itu sebabnya seharusnya jika kita berani meminjam dana dari bank, harusnya kita juga menggunakan kepada pendanaan produktif, jika kita tidak gunakan modal pada pendanaan usaha produktif, maka kita tidak akan dapat mengembangkan dana tersebut dan transaksi di bank akan seperti transaksi hutang, dengan mengembalikan modal dan tambahan hutangnya.
Hal ini dapat dianalogikan dengan system pinjaman di lembaga keuangan syariah lainya menurut saya. Lembaga keuangan syariah berupa bank contohnya, ketika seorang melakukan pinjaman untuk melakukan pendanaan pembelian rumah dari bank, maka seorang tersebut juga tidak boleh berniat hutang ke bank tetapi harus berniat menyewa rumah kepada pihak bank, setelah rumah itu dibeli oleh pihak bank dari penjualnya maka kreditur menyicilnya perbulan sebagai uang sewa perbulan dan pada akhir cicilan maka akan otomatis menjadi milik kreditur hal ini sejalan dengan akad Ijarah Manhiyatu Bitamlik. Dan jika seorang ingin menitipkan uang dengan harapan supaya uang itu berkembang, maka ia harus berniat melakukan akad Wadi’ah dan Mudhorabah, sedang pihak bank memberikannya pada pihak pengelolah dengan akad Mudhorabah pula. Lebih lanjut Muhammad Zuhri secara implisit menjelaskan:
Untuk menghindari riba ini, kemudian sebagian orang islam mendirikan bank tanpa bunga, yang dalam tulisan ini disebut Bank Islam, seperti halnya bank konvensional  bank islam mengarahkan kepada perhatian pada ‘kerja sama bagi hasil’, yang dituangkan dalam bentuk profit and loss sharing (mudhorabah dalam fikih), profit and loss sharing  (untung dan rugi dirasakan berasama)  diterapkan untuk simpan pinjam yang disalurkan untuk usaha produktif. Tetapi dalam hal tertentu, bank islam boleh menjajanjikan pemberian keuntungan yang lebih besar.

Menurut pandangan Rasyid Ridha yang dikutip juga Oleh Fuad Muhammad Fachrudin, ia berpendapat tentang menarik keuntungan dari modal usaha yang diberikan dan dikelolah orang lain hukumnya boleh, sembari mengatakan “juga tidaklah masuk golongan pemakan riba, orang yang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk menarik keuntungan, dengan ketentuan  bahwa sebahagian tertentu dari keuntungan itu diserahkan kepada siempuhnya harta (modal).[24] Hal ini karena menurut Rasyid Ridha riba itu hanya ada pada riba Annasiah saja. Dimana Riba Annasiah dalam praktiknya adalah riba yang terjadi karena penguluran waktu melunasi atau waktu membayar dari waktu jatuh tempo, dan dengan menambah waktu jatuh tempo tersebut betambah pula yang harus dibayar.
 Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa sistem koperasi dikaitkan dengan akad Syirkah Ta’auniyah, dimana koperasi didirikan oleh para anggota dengan tujuan menolong anggota yang lain dengan saling memberi modal, saling meminjam dan saling mengembangkan modal. Hal ini ditentang oleh Mahmud Syaltut yang mengatakan bahwa jenis Syirkah menurut pandangan ulama fikih hanya ada empat, sebagaimana kebanyakan ulama fikih jelaskan. Syirkah itu meliputi Syirkah Abdan, Inan, Wujuh, dan Mufawadhoh, sementara  menurut Mahmud Syaltut sebagaimana di jelaskan oleh Ismail Nawawi dalam bukunya Syaltut berpendapat,[25] koperasi adalah suatu kerjasama (syirkah) baru yang ditemukan para ulama yang besar manfaatnya, yaitu memberi keuntungan kepada anggota pemilik saham, membuka lapangan kerja bagi calon karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usahanya untuk mendirikan tempat  (sarana) ibadah, sekolah, dan sebagainya. oleh karenanya, dalam koperasi ini tidak ada kedzaliman dan kekerasan, pengelolahnya demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada anggota sesuai peraturan-peraturan yang berlaku. 

G.      Konstruk Dan Tranformasi Akad
Dalam hal Koperasi Syariah disandarkan kepada akad Syirkah Mudhorabah, maka dapat dikonstruksikan. Anggota sebagai penyimpan dana ke dalam lembaga koperasi syariah, dan koperasi Syariah sebagai lemabaga yang berperan sebagai Shohibul Mal. Perlu dipertegas, selain anggota koperasi syariah sebagai penyimpan modal (shohibul mal), anggota koperasi syariah juga bisa sebagai pengelolah (Mudhorib) yang menggunakan dana koperasi syariah untuk dikembangkan dalam bentuk usaha pengembangan modal.
Adapun praktiknya, anggota meminta pendanaan sebesar Rp 96.000.000 kepada koperasi syariah untuk dikembangkan, dan koperasi syariah memberikan dana Rp 96.000.000  yang diminta oleh anggota koperasi dengan tenggang waktu 24 bulan, ditetapkan bersama. Setelah menerima dana tersebut anggota mengembangkan dana tersebut melalui usahanya, dan mengembalikan dana dengan cara mengangsur setiap bulan plus dengan bagi hasilnya. Pengembalian angsuran modal Rp 4.000.000 perbulan,  dan seandainya hasil usahanya Rp 4.000.000 juga, maka Rp 4.000.000 dibagi dua menjadi Rp 2.000.000 untuk koperasi dan Rp 2.000.000 untuk  pengelolah. Sehingga koperasi selain mendapat uang pengembalian modal Rp 4.000.000, ia juga menadapat bagi hasil sebesar Rp Rp 2.000.000 perbulannya. Sehingga tiap bulan selama 24 bulan pengelolah wajib memberi uang kepada koperasi Rp 6.000.000 dan jika kita gambarkan secara sederhana sebagaimana berikut:


Dalam konstruk tersebut tidak digambarkan secara jelas bagaimana cara bagi hasil koperasi dengan anggota atau pemodal lain, baik pemodal dari bank, obligasi dan lembaga pemodalan lain. Hal ini karena penulis menganggap bagi hasil koperasi dengan anggota-anggotanya adalah disesuaikan dengan prosentasi modal masing-masing, sehingga penulis hanya mengkonstruk hanya sebatas konstruk sistema Syirkah Mudhorabah antara koperasi dan pengembang modal saja.
Tranformasi akad dari akad Mudharabah dalam kitab fikih ke Syirkah Mudharabah yang berlaku pada Koperasi Syariah. Pertama, Kita ketahu bersama, bahwa akad Mudhorabah dalam kitab fikih tidak mengenal penanam modal harus ikut bersama mengembangkan modal, sementara dalam Mudhorabah di koperasi dalam pengembangan modal penanam modal adalah anggota koperasi yang punya kewajiban mengembangkan modal. Kedua akad Mudhorabah dalam kitab fikih tidak mengenal adanya jaminan yang harus diberikan oleh Mudhorib, karena prinsip Mudharabah berlandas atas kepercayaan penuh antara penanam modal dan pengelolah modal, sedangkan sistem Koperasi Syariah, pengelolah modal yang bukan anggota harus menjaminkan sesuatu kepada koperasi untuk mendapatkan pendanaan dari koperasi. Ketiga, bagi hasil dan pengembalian modal sistem Mudhorabah dalam hukum fikih klasik dilakukan setelah habis waktu yang disepakati, sementara di dalam  Mudharabah Koperasi pengembalian modal dan bagi hasil dilakukan setiap bulan. Keempat, dalam akad Mudhorabah yang berlaku di Koperasi Syariah pemohonan modal oleh anggota koperasi kepada koperasi masuk dalam akad Syirkah, dimana ia memberi modal dan mengembangkan modal yang terkumpul dalam lembaga koperesi. Dan pemohon modal dari orang yang bukan merupakan anggota subtansinya adalah hutang yang harus dibayar jika terjadi kebangkrutan.

A.      Penutup.
Koperasi syariah adalah bagian dari Baitul Mal Wa Tamwil dimana koperasi syariah tidak hanya mempunyai program pengelolahan dana anggota saja melainkan juga menghimpun zakat, wakaf dan shodaqoh dan mentasyarufkannya kepada pihak tertentu. Baitul Mal Wa Tamwil dapat menjadi lembaga keuangan syariah mikro jika miliki aset tertentu dan dengan aset tertentu tersebut Baitul Mal wa Tamwil menjadi badan hukum sesuai amanat undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro.
Pandangan ulama mengenai Koperasi Syariah atau Baitul Mal Wa Tamwil ada yang mengatakan boleh ada juga yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang mengatakan tidak boleh, karena mereka beralasan ada asas-asas Dzulmu dalam transaksi koperasi, dan ada juga yang mengatakan bahwa Koprasi Syariah boleh karena mereka menganggap adanya kemanfaatan dan memiliki nilai-nilai ta’awun didalamnya yang diterima oleh anggota-anggota dan masyarakat luas. Mereka yang membenarkan dan meperbolehkan adanya koperasi adalah Rasyid Ridho, Mahmud Syaltut, dan Muhammad Zuhri.
Rasyid Ridho memperbolehkan simpan pinjam yang berlaku pada Lembaga Keuangan Syariah jika modal diserahkan kepada orang lain tidaklah termasuk riba, kerja sama lembaga tersebut dapat menyandarkan pada akad Mudharabah, ia juga berpendapat riba hanya ada pada riba Annasa’. Berkaitan  sistem Koperasi Syariah dipandang sebagai sistem ribawi karena modal tidak diberikan kepada orang selain anggota secara murni, maka dalam hal ini Mahmud Syaltut mengatakan bahwa koprasi manganut akad Syirkah Mudhorabah, dimana anggota menjadi pemodal dan anggota juga dapat mengelolah modal, dan anggota menadapat upah darinya. Begitu juga bolehnya pengelolahan koperasi sebgaimana Mahmud Syaltut jelaskan, hal itu juga berlaku pada lembaga keungan syariah, menurut Mahammad Zuhri berpendapat diperbolehkannya sistem simpan pinjam bank jika menggunakan akad bagi hasil.
Selain hal di atas, dalam akad Syirkah Mudhorabah yang berlaku pada koperasi mengalami tranformasi akad yakni berupa pengembalian modal dan bagi hasil yang dilakukan setiap bulan, adanya jaminan dan substansi pemodalannya adalah hutang, sehingga walau pengelolah bangkrut tetap ia harus mengembalikan modal dan bagi hasilnya.







DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian
Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Menteri Perekonomian No 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Oprasional Management Koperasi Jasa Keungan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
M.Azuhri Al Khomrawi . Al Anwarul Masalik. Maktabah Hidayah Surabaya
Wahbah Zuhaily. Fikihul Islam Wa Adilatuhu. Darul Fikr. Bairut, Lebanon, Jus 4
Sayid Sabik. Fikih Sunnah. Maktabah Ashosho. Berut. Jilid 3
Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal usaha. Kencana-FHUI. Jakarta. Tahun 2007
Arifin Sitio dan Halamoan Tamba, Koperasi Teori Dan Praktik. Penerbit Erlangga. Tahun 2001.Jakarta
Abdul Manan, S.H. S.IP. M.Hum. Kencana. Jakarta. Tahun. 2014.
Fuad Muhammad Fachruddin. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi. Percetakan Ofsset. Jakarta. Cet IV
M. Nur Rianto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis.Pustaka Setia. Bandung.Tahun 2012
Dr. H. Ismail Nawawi. MPA. M.Si. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Penerbit Ghalia Indonesia , Bogor. Tahun 2012.


[1]Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal usaha. Kencana-FHUI. Jakarta. Tahun 2007. Hal.15
[2] Lihat Bab l, Pasal 1 Undang-undang  republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian
[3] Undang-Undang No 14 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok PerKoperasian
[4]Ibid Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal usaha. ……….Hal 19
[5] Baca Sejarah Awal Koperasi-Sejarah Awal Koperasi di Indonesia Dalam Buku Karya Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal usaha
[6]Djoko Muljono. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam.Penerbit Andi, Yogyakarta.Tahun 2012.Hal. 1

[7] Baca Jenis Jenis Koperasi dalam Buku Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal usaha…………Hal 83
[8] Ibid Andjar Pachta W. Dkk. Hukum Koperasi Indonesia, Pemahaman, Regulasi, Pendirian, dan Modal usaha…….Hal 83
[9] Ibid Djoko Muljono. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam…… hal 4
[10] Arifin Sitio dan Halamoan Tamba, Koperasi Teori Dan Praktik. Penerbit Erlangga. Tahun 2001.Jakarta. Hal.84
[11] Menurut M. Nur Rianto Al Arif. Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis.Pustaka Setia. Bandung.Tahun 2012. Hal. 317
[12] Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H. S.IP. M.Hum. Kencana. Jakarta. Tahun. 2014. Hal.365
[13] Ibid. M. Nur Rianto Al Arif. ………..Hal.326
[14] Ibid. M. Nur Rianto Al Arif. ………..Hal.327
[15] Lihat. Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
[16] Lihat Peraturan Menteri Perekonomian No 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Oprasional Menejemen Koprasi Jasa Keungan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koprasi
[17] Ibid. Abdul Manan …….hal 366-368
[18] M.Azuhri Al Khomrawi . Al Anwarul Masalik. Maktabah Hidayah Surabaya. Hal 176
[19] Dr. Wahbah Zuhaily. Fikihul Islam Wa Adilatuhu. Darul Fikr. Bairut, Lebanon, Juz 4 Hal 708
[20] Ibid. Dr. Wahbah Zuhaily….. Hal 809
[21] Ibid. M. Azuhri Al Khamrawi…. Hal 176
[22] Sayid Sabik. Fikih Sunnah. Maktabah Ashosho. Berut. Jilid 3. Hal 154
[23] Ibid. hal 155
[24] Dr. Fuad Muhammad Fachruddin. Riba Dalam Bank, Koprasi, Perseroan dan Asuransi. Percetakan Ofsset. Jakarta. Cet IV. Hal 39
[25] Dr. H. Ismail Nawawi. MPA. M.Si. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Penerbit Ghalia Indonesia , Bogor. Tahun 2012.  Hal 294

Komentar

  1. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

SEBAIK-BAIK TEMAN ADALA HUKAMA DAN ULAMA

METODOLOGI DAN PENDEKATAN STUDY ISLAM ERA KLASIK DAN MODERN