ISLAM NORMATIF, HISTORIS




Mempelajari agama Islam dengan segala pranatanya adalah keharusan yang tak dapat ditawar lagi. Melihat dari perkembangan agama Islam dengan corak pemikirannya dan varian golongannya adalah hal yang sangat wajar bahwa Islam dapat diamati dari berbagai sudut pandang. Fenomena yang saat ini muncul di negeri ini adalah bagian fenomena yang tidak lepas dari pemahaman teks oleh suatu golongan terhadap kejadian akhir-akhir ini.
Sebuah kelompok mati-matian membela pandangannya tentang isu penistaan Qur'an. Menganggap bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap penistanya. Kesan terburu-buru dan juga arogansi pun muncul. Yang menyedihkan segala yang berbau panji penista agama dibuli habis-habisan. Seperti tak mengenal lagi dirinya jika ia dalam posisi yang sama.
Cara pandang yang berbeda memahami agama Islam adalah kemungkinan besar munculnya fenomena isu penistaan Quran dan agama. Banyak orang muslim yang menganggap bahwa cukuplah menyerahkan urusan hukum penista Quran pada penegak hukum. Namun tidak bagi sebuh kelompok yang sangat bernafsu untuk segera memenjarakan penista Quran dan agama.
Bagi mereka orang muslim yang tidak punya kepentingan berpendapat bahwa penista Quran dan agama harus dihukum dan diproses, akan menyerahkan urusan hukum penista Quran pada penegak hukum yang berjalan. Tapi entah mengapa kelompok yang lain setelah dipenuhi permintaan proses hukumnya terlihat lebih tendensius untuk memenjarakannya.
Fakta-fakta di atas mengingatkan saya pada teori Amin Abdullah dalam bukunya Studi Agama Normativitas atau Historisitas, dalam buku tersebut ia membagi islam dalam dua bagian. Yakni Islam Normatif dan Islam Historis. Menurutnya Islam historis adalah Islam yang memegang tegu pemhaman Quran sebagai norma yang kebenarannya absolut, menjadikan Quran sebagai landasan ibadah satu-satunya dan membenakan pemhaman terhadap teks Quran. Sementara yang kedua adalah Islam Historis, Islam yang berpegang teguh kepada Quran, Hadits dan sumber lainya sebagai pendukung pemahaman atas teks Quran sebagai pedoman utama, namun juga menghormati sejara Islam dalam menetapkan hukum yang berlandaskan kemaslahatan.
Islam normatif biasanya lebih dianggap radikal karena ia memaksakan diri untuk menbenarkan pemahaman quran sebagai kebanaran yang mutlak. Makna qisos dalam quran akan difahami sebagai hukum yang benar dari tuhan dan hukum-hukum jinayat dalam quran sudah sepatutnya dijalnkan dimana mereka berada karena menganggap itu mutlak benar dan harus di terapkan.
Islam historis, lebih longgar karena pemhaman terhadap quran harus didukung terhadap pemahaman sejarah hukum, dan lebih mengutamakan kemaslahatan umum. Kendatipun demikian bukan tak menganggap penting Isi Quran, terlebih penting adalah mereka akan mengkaji sikap para pemangku kepentingan umat dalam era-era sahabat tabiin dan para ulama Madzhabnya.
Lebih menarik, dalam islam Historis memandang kebenaran tidak hanya dari satu sudut pandang. Ia akan mempertimbangkan kemaslahatan dan kemadorotan untuk mendasari keputusan duniawinya.
Islam Normatif lebih sensitif terhadap sesuatu yang tidak ada dalam Quran, bahkan mengkafirkan perilaku ibadah muslim yang tidak sesuai dengannya. Sensitif terhadap perkembangan zaman dan perubahan yang berbau barat. Hal ini tidak di miliki oleh Islam Historis. Mengakui kebanaran darimana pun kebenaran itu bersumber dan meski bersumber dari barat.
Refleksi Pemahaman
Islam sebagaimana kita fahami bersama harus dikenal dan difahami secara kaffah. Antara Iman dan Ihsan harus bersama-sama difahami secara kaffah pula. Perkembangab zaman dengan tantangan yang tidak ringan lagi, menuntut pemahaman Islam seseorang harus kaffah.
Memaknai jihad dan juga perjuangan juga dilakukan atas pemahaman teks dan konteks yang berbarengan. Artinya pemahaman teks harus didasari kebijaksanaan terhadap konteks kekinian.
Memahami orientasi turunnya wahyu. Wahyu diturunkan atas dasar kemaslahatan umat, sedang pemahaman atasnya belum tentu tidak dipengaruhi kepentingan pembacanya. Dengan demikian meningkatkan kesadaran atas pemahaman teks tanpa kepentingan harus ditingkatkan pada zaman sekarang ini. Sehingga tujuan wahyu dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan beragama pada era tak 'rupa' saat ini. (AS)
Tambak, 11 Januari 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

SEBAIK-BAIK TEMAN ADALA HUKAMA DAN ULAMA

METODOLOGI DAN PENDEKATAN STUDY ISLAM ERA KLASIK DAN MODERN